Jabar Hari Ini: Lahan Kuburan di Sumedang Rusak gegara Tambang Ilegal

Jabar Hari Ini: Lahan Kuburan di Sumedang Rusak gegara Tambang Ilegal

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 04 Sep 2023 22:00 WIB
Polisi memamerkan barang bukti aktivitas pertambangan ilegal di Sumedang
Polisi memamerkan barang bukti aktivitas pertambangan ilegal di Sumedang. (Foto: Nur Azis/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (4/9/2023). Dari mulai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon tak terima dipecat usai dukung Ganjar Pranowo hingga lahan kuburan dijadikan tambang ilegal di Sumedang.

Ketua PAN Kabupaten Cirebon Tak Terima Dipecat

Ganjar Pranowo didukung Heru Subagja dalam Pilpres 2024. Heru yang merupakan kader PAN sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon pun dipecat DPP PAN akibat dukungannya itu.

Namun, Heru tak terima pemecahan itu. Menurutnya proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena tidak pernah dilibatkan ataupun dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum akhirnya DPW PAN Jabar mengeluarkan rekomendasi dan disetujui oleh DPP PAN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya Teh Desy (Ketua DPW PAN Jabar) ini tidak hati-hati dan terlalu ceroboh untuk melakukan rekomendasi (pemecatan)," kata Heru Subagia saat berbincang dengan detikJabar.

Heru mengungkapkan, proses pemecatan sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Dalam mengeluarkan rekomendasi (perihal pemecatan) itu tidak melibatkan saya untuk proses klarifikasi. Jadi ini kan terlalu tergesa-gesa dan terlalu ceroboh," ungkap Heru.

ADVERTISEMENT

Apalagi hingga kini Heru juga mengaku belum menerima surat resmi dari DPP PAN terkait dengan pemecatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon. "Saat ini saya sedang mencari SK (Surat Keputusan) tentang pemecatan saya yang asli. SK (pemecatan) saya belum menerima," tambahnya.

Dia menduga pemecatan tersebut merupakan buntut dari sikapnya yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di 2024 mendatang. "(Kemungkinan penyebabnya) karena saya mendukung Ganjar Pranowo (sebagai capres di 2024)," ucap Heru.

Pemecatan Heru, dibenarkan Ketua DPD PAN Jabar Desy Ratnasari. Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PAN bernomor PAN/A/kpts/KU-SJ/220/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 tentang pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025.

Namun, saat ditanya apakah pemecatan tersebut berkaitan dengan sikap Heru yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres di 2024, Desy Ratnasari tidak menjelaskannya secara detail.

Desy hanya mengatakan jika yang menjadi dasar pemecatan Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon itu merujuk pada AD/ART partai. "Ada pasal-pasal dalam AD/ART PAN yang dijadikan rujukan pemberhentian tetap (Heru Subagia)," ujar Desy.

Warga Sukabumi Jadi Korban Pungli

Penyaluran bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Sukabumi yang diberikan secara tunai menimbulkan masalah.

Warga penerima di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas kecewa usai bantuan dari Kemensos itu mendapatkan pemotongan bansos sebesar Rp 50 ribu.

Informasi itu beredar di media sosial Facebook. Seorang pengguna Facebook dengan akun Hikayat Benzema mengaku mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 400 ribu, namun dipotong Rp 50 ribu.

"Istri di bumi kengeng acis di desa 400 saurna, di desa abdimah di desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, dipotong 50 K saurna kunu megang ATM na, sisa 350 cenah kin bade dipasihkeun ka RT duka sabaraha, kange ongkos nyanakna saurna teh. Panginten bersihna angap we 300 K. Upami jelas potongan namah wios, abimah iklas, sing saratus oge, misal kange anu teu kabagian, kin dibagiken ku RT. Supaya teu milaraan. Punten bade tumaros....Dupi di daerah palawargi sami teu dipotong kitu ???," tulisnya.

"Istri di rumah dapat uang di desa Rp400 ribu katanya, di desa saya, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas dipotong Rp50 ribu katanya sama orang yang pemegang ATM-nya. Sisa Rp350 ribu, katanya nanti mau diberikan ke RT tidak tahu berapa, buat ongkos ngambilan katanya. Kayanya, bersihnya anggap saja Rp300 ribu. Kalau jelas potongannya, tidak apa-apa. Saya ikhlas, meski Rp100 ribu juga, misal buat yang tidak kebagian, nanti dibagikan ke RT. Supaya tidak menjadi bahan gunjingan orang. Maaf mau tanya kalau di daerah warga lainnya, sama tidak di potong gitu," isi curhatan Hikayat setelah disesuaikan.

Kapolsek Cireunghas lpda Hendrayana turun tangan untuk menyelidiki adanya kasus dugaan pemotongan bansos bagi penerima manfaat tersebut. Hendrayana menuturkan telah melakukan pemanggilan kepada para pendamping desa.

"Kita sudah panggil barusan para pendamping desa ke kantor Mapolsek Cireunghas, untuk dimintai keterangan soal ramainya adanya dugaan kasus pemotongan Bansos di Desa Tegalpanjang," kata Hendrayana kepada detikJabar hari ini.

Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi yang tersebar di media sosial. Apalagi kasus tersebut sudah viral dan menjadi perbincangan masyarakat Sukabumi di dunia maya. "Terkait postingan di medsos itu, apakah benar adanya pemotongan atau tidak. Hingga saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Anggota kita juga masih di lapangan, untuk mencari kebenaran informasinya. Selain itu, kita juga akan koordinasi dengan koordinator Kecamatan Cireunghas," jelasnya.

Dia menerangkan khusus di wilayah Desa Tegalpanjang ada sekitar 114 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, demikian saat ini ia juga belum mengetahui kasus dugaan pemotongan Bansos ini, berasal dari program BPNT atau program bantuan lainnya. "Kalau kita kan masih samar postingan di medsos itu, apakah PKH atau BPNT. Karena PKH dan BPNT nilainya hampir sama sesuai yang diposting sebesar Rp400 ribu. Mereka menyampaikan bahwa ada potongan sebesar Rp50 ribu," tambahnya.

Hendrayana mengimbau kepada seluruh warga sebagai penerima manfaat agar tidak menitipkan kartu kesejahteraan sosial miliknya kepada orang lain. Begitu pun saat menerima bansos karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan. "Iya, atau saat pengambilan bantuannya langsung oleh si penerima manfaatnya sebagai pemegang rekening tersebut, jadi jangan menyuruh orang lain," tuturnya.

Jika terbukti ada pemotongan bansos, pihaknya tidak akan segan-segan akan melakukan penegakan hukum. "Kita koordinasi dengan Polres Sukabumi Kota sebagai pembina fungsi kita karena untuk tindak pidana tersebut, selain penggelapan kan ditangani oleh Polres (apabila masuk ranah korupsi). Kalau memang nanti hasil penyelidikan ada upaya ke situ, pasti akan kita lakukan upaya penegakan hukum," tegasnya.

Terpisah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Cireunghas Usep mengatakan, pihak kecamatan belum mengetahui secara pasti terkait adanya dugaan pemotongan Bansos di Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas tersebut.

"Ya baru tahu, ini kan baru sepihak, mungkin nanti saya akan koordinasi dengan pemerintah desa dan para pendamping sosial. Terus terkait BPNT itu, mungkin untuk lebih jauhnya, saya monitor langsung ke lapangan," ujar Usep.

"Jadi saya secara tidak langsung akan koordinasi dengan pemerintah desa. Iya, mudah-mudahan ini dari awal sampai akhir, jangan sampai ada kegiatan di luar itu. Terutama ada oknum yang mengatasnamakan pemdes," tambahnya.

TPA Sarimukti Tak Akan Terima Sampah Organik

Kebakaran di TPA Sarimukti sudah berlangsung selama dua pekan. Tempat pembuangan sampah untuk empat kabupaten/kota di Bandung Raya ini masih ditutup.

Pelayanan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dibuka lagi jika kebakaran sudah dapat dijinakkan. Tapi ada aturan baru yang mesti ditaati empat daerah di Bandung Raya soal pembuangan sampah pascakebakaran nanti.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, nantinya TPA Sarimukti tak lagi menerima pembuangan sampah organik. "Nanti akan digunakan lagi (TPA Sarimukti). Hanya untuk pelayanan, nanti kita tidak akan menerima sampah organik lagi," ujar Arief saat dikonfirmasi hari ini.

Dia mengungkapkan, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti juga akan dikurangi. Berdasarkan kesepakatan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti dikurangi sebesar 50 persen dari jumlah yang dikirim normal sebelum peristiwa kebakaran

"Jadi nanti akan dikurangi juga tonasenya, berlaku mulai masa darurat 25 September. Rinciannya itu Kota Bandung dari 1300 ton per hari jadi hanya 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 128 ton, Kota Cimahi 81 ton, dan Bandung Barat 72 ton," ungkapnya.

Sampah organik dari empat daerah itu, akan dikurangi sejak dari sumbernya kemudian dengan pengelolaan mandiri oleh masing-masing daerah. "Jadi itu (sampah organik) mulai dikurangi sejak dari sumbernya di rumah tangga. Harapannya nanti sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti itu hanya residunya saja," tutur Arief.

Sementara itu, pembuangan sampah dari empat wilayah di Bandung Raya ke TPA Sarimukti sudah mulai dilakukan sejak Jumat (1/9/2023). Pembuangan sampah mulai dilakukan pada pukul 13.00 WIB ke zona darurat di area zona 1. "Jadi zona darurat secara fisik sudah siap. Cuma dibatasi (tonase pembuangannya) sesuai kesepakatan, dibatasi maksimal 8.689 ton sampah yang dibuang," ujar Arief.

Arief menambahkan pembagian jumlah pembuangan sampah untuk empat daerah di Bandung sudah ditentukan. Kota Bandung menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan jatah tonase pembuangan sampah ke zona darurat.

"Sudah dibagi pembuangannya, paling banyak Kota Bandung dengan jumlah 4.789 ton, lalu Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan KBB jumlahnya 1.500 ton," ucap Arief.

Lahan Kuburan Dijadikan Lokasi Tambang Ilegal di Sumedang

Aktivitas tambang ilegal diungkap Polda Jabar dan Polres Sumedang. Tak tanggung-tanggung kegiatan itu dilakukan di atas lahan kuburan bahkan kondisinya rusak.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima aduan dari masyarakat. Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano dan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu Analis Pertambangan Dinas ESDM Jabar Diki Pramesti.

Dua orang berinisial HH dan U berhasil diamankan petugas gabungan. Tiga alat berat juga disita polisi. Adapun lahan yang digarap berada di tanah carik yang lokasinya berada di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Pelaku diketahui berinisial HH dan U yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sumedang. HH sebagai pekerja wiraswasta, sementara U sebagai buruh harian lepas yang keduanya diketahui berperan sebagai pengelola di lokasi pertambangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda. Aktivitas keduanya telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan di atas lahan dengan status tanah carik.

"Aktivitas kedua tersangka itu sudah berlangsung selama dua bulan dari mulai bulan Juli," ungkap Ibrahim kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang hari ini.

Ibrahim mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal ini terungkap berkat adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut.

"Awalnya ada laporan warga karena aktivitas penambangan ini pengerukannya sampai berimbas ke area permakaman warga, jadi ada permakaman yang terkena oleh galian itu dan pada saat dicek ke TKP memang benar ada mayat atau tengkorak yang terkena oleh galian itu," ungkapnya.

Menurutnya, modus kedua pelaku sendiri yakni melakukan penambangan pasir dan sirtu (pasir batu) dengan kendaraam ekskavator tanpa disertai izin pertambangan.

"Dalam sehari keuntungan yang didapat tersangka dari hasil penambangan mencapai 8 juta rupiah per lokasi, selama dua bulan keuntungannya mencapai 480 juta rupiah di dua lokasi," tuturnya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari dua TKP berbeda di antaranya 3 unit kendaraan ekskavator, 1 bundel nota penjualan pasir atas nama PT. Sigma Jaya Wisesa, 1 bundel nota penjualan, masing-masing 1 unit pengayak pasir dan uang masing - masing sebesar RP3.600.000 dan Rp2.200.000.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pemkab Ciamis Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Ciamis dilarang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Aturan tersebut dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub).

Surat edaran dengan nomor 551.1/989/Dishub.03/2023 tersebut ditandatangani oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 11 Agustus 2023. Hal imbauan dan larangan siswa SMP dan SMA sederajat menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.

Tujuan larangan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor. Selain itu, guna menghidupkan kembali sektor transportasi angkutan umum di Ciamis.

"Berdasarkan data kecelakaan yang ada, pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen," ujar Kepala Dinas Perhubungan Dadang Mulyatna kepada detikJabar hari ini.

Pihak Dishub Ciamis pun melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru pengajar terakit imbauan larangan tersebut. Selanjutnya guru menyampaikan larangan tersebut kepada siswa dan orang tua atau wakil.

"Para kepala sekolah dan guru mengimbau siswa sekolah untuk tidak membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah," ungkap Dadang.

Dalam rangka menghidupkan kembali moda transportasi angkutan umum, siswa diarahkan menggunakan angkutan umum sesuai dengan trayek di Ciamis. Mengingat, seiring dengan perkembangan zaman saat ini angkutan umum kian sepi.

"Mengarahkan seluruh siswa siswi untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai jalurnya," jelasnya.

Dishub Ciamis mengimbau kepada sekolah untuk menerapkan sanksi disiplin bagi siswa siswi yang membawa kendaraan roda 2 atau lebih ke sekolah. Bagi siswa yang tidak ada angkutan umum di wilayahnya, solusinya diantar oleh orang tua atau saudara.

"Ini berlaku di seluruh daerah di Ciamis. Diantar orang tua atau saudara (bagi yang tidak terjangkau angkutan umum)," ucapnya.

Larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".

Dimana batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 (tujuh belas) tahun. Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 281 terkait sanksi untuk pengendara yang yang tidak memilik SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Dishub Ciamis pun memberikan sosialisasi edaran itu dengan mendatangi sekolah-sekolah terutama di pinggir jalan raya.

Halaman 2 dari 2
(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads