Duh! Pondasi Tiang Pancang di Sukabumi Tutup Saluran Drainase

Duh! Pondasi Tiang Pancang di Sukabumi Tutup Saluran Drainase

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 19:16 WIB
Penampakan pondasi tiang pancang yang menutupi saluran irigasi.
Penampakan pondasi tiang pancang yang menutupi saluran irigasi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Akses saluran drainase di depan Pasar Semi Modern Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi tertutupi pondasi tiang pancang billboard. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyumbat saluran air yang bisa memicu banjir.

Dendi (30), salah satu warga mengatakan, pondasi tiang pancang itu sudah mulai dikerjakan sejak seminggu yang lalu. Dia merasa heran karena pondasi tersebut menutupi saluran irigasi.

"Ini sudah ada semingguan. Ya agak heran juga kenapa pondasinya nutup saluran. Gimana kalau hujan deras? Air pasti naik, apalagi ini kan dekat pasar terus ada kebun kelapa," kata Dendi di lokasi, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Manajemen PT Bangun Jaya Allia (BJA), selaku developer pasar juga mengeluhkan hal serupa. Komisaris PT BJA Maryono menerangkan, proyek pemasangan tiang pancang reklame itu dibangun oleh perusahaan lain.

Pihaknya juga menyayangkan pemasangan tiang pancang sedalam lima meter itu berada tepat di atas saluran air. Senada dengan Dendi, dia juga mengkhawatirkan, saluran yang tertutup itu dapat menyebabkan banjir.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak keberatan ada reklame di sana. Hanya saja, penggeseran pondasi lama dengan baru ini yang kami persoalkan. Di pondasi yang baru itu kenapa harus menutup seluruh badan selokan. Khawatir jika hujan bisa menyebabkan genangan atau banjir," kata Maryono.

Maryono mengungkapkan, pemasangan tiang pancang itu merupakan pekerjaan PT Kiat Indah Sentosa (KIS). Dia menyebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi bersama PT KIS sempat membahas pengalihan sodetan drainase.

"Mandor dari vendor PT Kiat awalnya memang berencana menggeser pemasangan pancang lama sepanjang 20 sampai 30 centimeter. Hanya, yang terjadi, pondasi tersebut bergeser sampai satu meteran dan menutup saluran air. Anehnya dinas ini memberi izin tanpa mengecek lokasi penempatannya dan saya lihat pekerja dari vendor (billboard) itu terlalu memaksakan," ungkapnya.

"Kami ini sudah banyak mengalah. Pemasangan reklame itu memakan sedikit bangunan ruko yang sedang dibangun. Tapi it's oke itu tak masalah. Hanya kenapa yang sekarang harus dipasang di atas selokan? Seyogyanya kenapa tidak diperbaiki pancang yang ada di pondasi lama. Itu lebih bagus daripada harus geser-geser saluran air," sambungnya.

Pensiunan perwira menengah Polri itu berharap dinas bisa lebih bijaksana menyelesaikan persoalan ini. Pemberian izin dengan SK Disdagin nomor 500.2.3.13/3009/BSDSH/2023 itu dianggapnya sudah berlebihan.

Terlebih, kata dia, di atas lahan pasar yang sedang dibangun ada beberapa tiang yang mengalami pergeseran. "Dari mulai tiang listrik atau PJU ada yang geser penempatannya. Tapi itu tidak menjadi masalah karena koordinasinya sangat baik dan rapi dengan kami. Yang sekarang terjadi malah sebaliknya, setelah kita persoalkan mereka baru minta dukungan dinas," ucapnya.

Plt Kadisdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni mengatakan, pihaknya mengeluarkan izin pemanjangan kontrak pembuatan billboard usai ada pengajuan dari PT Kiat per 11 Agustus 2023. Surat tersebut berisi permintaan untuk melanjutkan pekerjaan pemasangan reklame billboard.

Pihaknya lantas memberikan izin dengan syarat PT Kiat harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan dan membebankan pembiayaan perbaikan penataan saluran drainase agar berfungsi dengan baik dan sesuai fungsinya.

"Sebetulnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Toh PT Kiat menjamin seluruh biaya penggeseran sodetan drainase itu dan menjamin fungsi-fungsinya. Bahkan, saya minta agar saluran itu dibuat dalam agar air mengalir seperti pancuran di dalamnya (drainase)," ucap Dani.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads