Sejumlah gubernur akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Sejumlah nama yang diusulkan untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur pun akan bermuara kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusannya.
Hal itu sebagaimana yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kepada wartawan seusai menghadiri acara pengukuhan Praja Pratama Angkatan XXXIV Tahun 2023/2024 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Kamis (31/8/2023).
Lantas bagaimanakah teknis untuk menentukan Pj gubernur tersebut ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John memaparkan, secara teknis untuk proses menentukan Pj kepala daerah baik setingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diawali dari surat yang dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terkait Soal Pj, Kementerian Dalam Negeri menyurati kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia yang jabatannya (bupati,wali kota dan gubernur) akan berakhir tahun 2023 ini," ungkap John.
John menyebut, ada sekitar 170 jabatan bupati, wali kota dan gubernur yang akan berakhir pada tahun 2023 ini.
"Kurang lebih ada sekitar 170 (jabatan bupati, wali kota dan gubernur) yang akan berakhir pada 2023 ini," ujarnya.
John mengungkapkan untuk nama-nama yang dapat diusulkan sebagai calon Pj bupati, Pj wali kota maupun Pj gubernur secara teknis bukan hanya berasal dari pejabat pemerintahan setingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Akan tetapi, dapat juga berasal dari lembaga kementerian maupun lembaga terkait lainnya.
Khusus untuk Pj gubernur, kata John, setelah melalui proses tahapan dan pembahasan maka akan muncul tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada presiden. Sementara hasil keputusannya sendiri akan keluar setelah melalui proses dari Tim Penilai Akhir (TPA).
"Nanti hasil TPA-lah yang akan bisa memutuskan," ujarnya.
John menegaskan, peran Kemendagri sendiri dalam hal ini hanya memfasilitasi atas nama-nama Pj gubernur yang diusulkan. Selanjutnya, usulan nama-nama itu akan melalui tahapan profiling yang selanjutnya akan diputuskan oleh presiden.
"Jadi Kemendagri hanya memfasilitasi apa yang diusulkan kemudian di-profiling, lalu kemudian diusulkan ke pak presiden untuk memutuskan," terangnya.
John berharap, nama-nama usulan Pj untuk mengisi jabatan gubernur yang akan berakhir pada 5 September 2023, dapat segera diputuskan dalam waktu dekat. Hal itu agar mereka dapat segera ditugaskan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024.
"Jadi kalau untuk bulan September ini ada yang berakhir di tanggal 5 September, dalam waktu satu dua hari ke depan nanti bisa diupayakan oleh pak presiden hasilnya bisa segera turun sehingga bisa ditugaskan untuk mengawal masa transisi penyelenggara pemerintahan sampai penyelenggara Pemilu serentak 2024," paparnya.
Sekadar diketahui, Gubernur yang akan berakhir masa jabatan pada tanggal tersebut beberapa di antaranya Ridwan Kamil (gubernur Jawa Barat), Ganjar Pranowo (gubernur Jawa Tengah), Edy Rahmayadi (gubernur Sumatera Utara) dan Wayan Koster (gubernur Bali).
(yum/yum)