Dear Sopir Bus, Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Kena Denda

Dear Sopir Bus, Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Kena Denda

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 30 Agu 2023 11:28 WIB
Spanduk larangan sopir bus membunyikan klakson telolet di Gedebage
Ilustri. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Ciamis -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melarang sopir bus atau kendaraan besar lainnya membunyikan klakson basuri atau telolet. Bagi sopir bus yang melanggar aturan tersebut bakal kenda hukuman dan denda.

Larangan itu dikeluarkan Dishub Ciamis seiring banyaknya aduan masyarakat yang terganggu klakson basuri ata telolet. Selain itu, banyak anak SD di pinggir jalan saat jam pelajaran menunggu bus untuk meminta membunyikan klakson telolet. Hal tersebut membahayakan keselamatan.

Pelarangan penggunaan klakson telolet tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan. Di mana dalam pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena klakson basuri atau telolet itu kembali menjangkit di Ciamis selama beberapa bulan ke belakang. Setiap sore banyak anak-anak hingga masyarakat di pinggir jalan raya menunggu bus melintas untuk meminta membunyikan klakson tersebut.

"Imbauan ini kami sampaikan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat. Juga laporan banyaknya anak sekolah terutama SD pada saat jam sekolah yang mencegat bus di pinggir jalan untuk meminta membunyikan klakson besar atau istilahnya telolet," ujar Kepala Dishub Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dadang menilai klakson besar atau telolet yang biasa dibunyikan bus membahayakan. Terutama terhadap masyarakat yang dekat dengan kendaraan tersebut. Mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Banyak warga Ciamis mengeluh, seperti ada pesantren sedang pengajuan tiba-tiba ada bus membunyikan klakson besar yang mengganggu. Banyak yang laporan," ungkapnya.

Dishub Ciamis pun bakal menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet. "Melintasi Ciamis tidak boleh membunyikan klakson yang dimaksud. Apabila membandel akan ada sanksi berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009. Bisa mendapat hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," tegasnya.

Guna menyampaikan imbauan itu, Dishub Ciamis telah mendatangi PO bus, terminal dan kepada bus yang melintas. Dishub Ciamis pun sewaktu-waktu bakal menggelar razia bersama Satpol PP dan kepolisian.

"Selain sanksi sesuai undang-undang, kami juga akan memberikan sanksi bus itu tidak boleh melintasi Ciamis," katanya.

Dishub Ciamis pun telah berkirim surat kepada Dinas Pendidikan Ciamis. Meminta agar para guru sekolah untuk mengingatkan anaknya agar tidak mencegat bus dan kendaraan besar di pinggir jalan, meminta membunyikan klakson.

(sud/sud)


Hide Ads