Apa Kabar Rencana Pembangunan PLTSa Gedebage Bandung?

Apa Kabar Rencana Pembangunan PLTSa Gedebage Bandung?

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 22 Agu 2023 22:30 WIB
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Anindyadevi Aurellia)
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung sempat berencana untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Gedebage. Namun proyek itu tak kunjung terwujud.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengaku ada beberapa kendala sehingga proyek tersebut belum terealisasi.

"Kita sedang menunggu. PT BRIL ini kan diminta berprogres sebetulnya sejak 2022 diingatkan. Waktu almarhum (Mang Oded) masih ada, disurati oleh Pemda dengan konsisten dan ada kesanggupan. Kata mereka belum tuntas reinvestasinya, ya saya pikir itu logis," kata Ema, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ema mengatakan hingga saat ini belum ada informasi terbaru terkait perkembangan soal wacana pembangunan PLTSa. Berdasarkan Perda, PT BRIL masih memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan PLTSa tersebut.

Diharapkan, nantinya jika segera terealisasi maka masalah sampah Kota Bandung bisa mulai terbantu.

ADVERTISEMENT

"Dewan masih support, Perda juga nggak ada perubahan. Tapi kalau sudah selesai kan ada tipping fee dan lainnya yang harus diselesaikan. BRIL harus segera eskpos. Tapi nggak ada lah (waktu tenggatnya). BRIL itu lama proses karena hukum, tambah pandemi, jadi bukan kami tidak konsisten tapi harus bijak. Jadi wajar kalo ada ruang waktu kepada mereka. Berlanjut atau tidak ini harus ada kepastian. PLTSa bisa saja (dengan atau tanpa Bril) tapi kalau dia bilang tidak bisa lanjut," ucapnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) memang tengah mengkaji ulang soal megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Gedebage.

Pemkot Bandung melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan dikomandoi Bappelitbang untuk melihat kira-kira dari sisi aspek, yuridis, hukum agar sesuai dengan regulasi.

Banyak aturan yang perlu dikaji ulang selama perjalanan rencana pembangunan megaproyek PLTSa sejak 2013 hingga saat ini.

Mengutip keterangan yang dirilis situs Pemkot Bandung pada 2016, PLTSa ini rencananya berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dan bakal menghasilkan tenaga listrik di bawah 100 MW. Nilai investasinya tak main-main, yakni sebesar USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads