Masa jabatan Bupati Majalengka segera berakhir pada 2023 ini. Sosok yang akan menggantikan posisi Karna Sobahi pun mulai dibocorkan.
Per 19 Desember 2023 nanti, sosok tersebut nantinya akan menggantikan sementara posisi orang nomor satu di Kabupaten Majalengka dalam waktu sekitar setahun. Sosok pejabat (Pj) Bupati Majalengka itu digadang-gadang yang memahami kondisi Majalengka.
"Saya sudah mengajukan. Pertama, yang harus tahu persis daerah dan yang tahu potensi daerah. Karena satu tahun itu lama untuk memimpin daerah," kata Bupati Karna kepada detikJabar, Jumat (18/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karna memastikan sosok penggantinya itu bukan tokoh politisi. Sosok yang diusulkan itu merupakan pejabat birokrasi.
"Yang paling bagus ya birokrat, karena paham betul, supaya tidak bermain di ranah politik. Karena kita akan masuk wilayah politik 2024, kalau birokrat kan dilarang itu," ujar Karna.
Karna mengaku, sosok yang akan mengisi kekosongan jabatan Bupati Majalengka sudah diajukan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Kita sudah mengajukannya itu sesuai dengan kriteria. Nanti dari Gubernur juga ada usulan, dari Kabupaten/Kota ada usulan, ada juga kewenangan Kemendagri karena untuk Bupati/Wali Kota oleh Kemendagri, kemudian oleh Presiden," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka Edy Anas Djunaedi mengatakan sosok yang akan menjadi Pj Bupati Majalengka masih dalam pembahasan. Namun pihaknya juga telah mengantongi beberapa nama untuk Pj Bupati Majalengka.
"Kalau bincang-bincang sih ya udah lah. Tapi kan kita masih bicara dengan fraksi-fraksi," kata Edy.
Edy menyebut, sosok yang diusulkan menjadi Pj Bupati Majalengka itu adalah pejabat tinggi pratama eselon 2A. Pejabat birokrasi yang sesuai kriteria itu di antaranya Sekda hingga Kepala Dinas tingkat Provinsi.
"Sebanyak tiga orang (yang diusulkan). Sekarang ini masih pejabat tinggi pratama eselon 2A kan (kriteria untuk Pj Bupati), 2 A itu hanya satu yaitu Sekda, atau Kepala Dinas tingkat Provinsi. Dan kita menunggu surat dari Pak Gubernur atau dari Mendagri untuk teknisnya seperti apa," jelas Edy.
Dalam hal ini, kata Edy, dewan juga mempunyai kewenangan untuk mengajukan Pj Bupati. Tak hanya dewan tingkat daerah, Gubernur hingga Mendagri pun mempunyai untuk pengajuan tersebut.
"Bisa (dewan mengajukan), tapi Gubernur juga punya kewenangan untuk mengajukan tiga orang juga, Mendagri juga tiga orang, jadi nanti terkumpul sembilan orang kandidat pejabat Bupati itu," ujar dia.
(orb/orb)