Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna belum banyak berbicara terkait sengketa lahan antara warga Dago Elos dan keturunan Muller.
Menurut Ema, jika warga kalah dalam kasus ini, aset Pemkot Bandung yakni Terminal Dago juga terancam disita.
"Dari peristiwa itu yang menang si Muller setahu saya, kalau Muller memenangkan semua aset yang ada berarti aset yang pemerintah kota menjadi bagian dari yang dikalahkan," kata Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ema juga belum dapat memberikan sikap dan apa yang akan dilakukan Pemkot Bandung.
"Kita nanti lihat saja sikap ke depan sitanya seperti apa, apakah pemerintah kota juga yakin dengan dulu pengakuan dan pemanfaatan yang ada di sana, kalau memang putusan pengadilan dan kita harus hormati putusan itu ya kita hormati," terang Ema.
Menurut Ema, jika warga kalah dalam sengketa lahan ini, Pemkot Bandung juga kalah karena lahan Terminal Dago masih ada di kawasan Dago Elos.
"Kalau itu error in objek, kita berikan sikap bahwa itu salah objek, tapi kan saya belum tahu, aset pemda yang diisukan itu yang terminal. Saya pernah dengar awal bahwa terminal bagian hamparan, dari yang gugat, bukan hanya kita masyarakat juga dikalahkan kalau si Muller yang dimenangkan," jelas Ema.
Diberitakan sebelumnya, gugatan itu dilayangkan untuk membuat warga Dago Elos pindah dari tempat tinggalnya yang sudah dihuni turun temurun. Diketahui jika keluarga Muller pernah mengurus surat pernyataan ahli waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi tahun 2014.
"PAW itu menyatakan bahwa 3 bersaudara Muller adalah cicit dari George Hendrikus Wilhelmus Muller. Dijelaskan pula dalam PAW itu bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia," jelas keterangan tersebut.
Namun warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya menganggap bahwa tertulis yang dibuat keluarga Muller adalah tidak benar dan mengaggap keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Warga juga meyakini jika George Hendrikus Wilhelmus Muller pada kenyataannya bukan orang yang ditugaskan Ratu Wilhelmina dari Belanda, melainkan hanya orang yang ditunjuk oleh penyewa lahan untuk menjadi tenaga administrator di perkebunan Sindangwangi di wilayah Preanger.
"Karena alasan itu warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dody Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ujar keterangan Tim Advokasi Dago Elos.