Bentrokan antara warga dan polisi pecah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung pada Senin (15/8/2023) malam. Bentrokan ini mengakibatkan sejumlah warga terluka. Bahkan polisi mendobrak masuk ke dalam rumah-rumah warga hingga menembakkan gas air mata.
Bentrokan yang diawali aksi blokir ruas Jl Ir. H. Juanda atau Jl Dago ini bermula saat warga mendatangi Polrestabes Bandung pada Senin siang pukul 11.48 WIB. Saat itu warga Dago Elos hendak membuat laporan tentang dugaan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Dago Elos, hingga pukul 19.30 WIB, setelah berjam-jam berada di Polrestabes Bandung, laporan warga tidak diterima. Warga yang kesal kemudian meninggalkan Polrestabes Bandung sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di depan Terminal Dago pukul 20.58 WIB, warga yang kesal karena laporannya tidak diterima melakukan aksi dengan memblokade jalan. Pada pukul 21.45 WIB, polisi datang ke lokasi.
Pada pukul 22.40 WIB, warga dan polisi melakukan negosiasi terkait aksi dan laporan yang ditolak sebelumnya. Negosiasi itu mendapat kesepakatan dan perwakilan warga bersiap kembali ke Polrestabes Bandung.
Namun pada pukul 22.50 WIB, terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah ruas Jalan Dago atau tepat ke belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan sepeda motor.
Dari situlah, pada pukul 23.05 WIB, bentrokan terjadi dan semakin meluas. Warga yang juga banyak dari ibu-ibu dan anak-anak berhamburan menyelamatkan diri. Saat itu, polisi merangsek masuk ke area pemukiman dan kembali melontarkan gas air mata.
Pukul 23.20 WIB, polisi mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, warga sempat ingin memblokade akaes masuk pemukiman. Namun polisi tetap merangsek masuk dan melakukan tindakan represif dengan mendobrak beberapa rumah warga.
Hingga Selasa (15/8/2023) dinihari sekitar pukul 03.00, polisi masih melakukan penyisiran dan menangkap sejumlah warga. Kondisi itu sempat membuat aktivitas pasar terhambat dan warga baru bisa beraktivitas secara normal kembali pukul 05.00 WIB.
Masih dalam keterangan Tim Advokasi Dago Elos, aksi pelaporan ke Polrestabes Bandung dilatarbelakangi oleh ratusan warga Dago Elos yang terancam digusur. Warga digugat oleh Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller, Dody Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller bersama PT Dago inti Graha.
"Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi 3 sertifikat eigendim verponding dari kakeknya George Hendrik Muller dan sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto," tulis keterangan Tim Advokasi Dago Elos.
Oleh karena itu, pada 14 Agustus 2023 warga Dago Elos mendatangi Polrestabes Bandung untuk mengadukan dugaan tindakan perbuatan jahat yang dilakukan ketiga orang dari keluarga Muller.
Dijelaskan jika gugatan itu dilayangkan untuk membuat warga Dago Elos pindah dari tempat tinggalnya yang sudah dihuni turun-temurun. Diketahui jika keluarga Muller pernah mengurus surat pernyataan ahli waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi tahun 2014.
"PAW itu menyatakan bahwa tiga bersaudara Muller adalah cicit dari George Hendrikus Wilhelmus Muller. Dijelaskan pula dalam PAW itu bahwa George Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia," jelas keterangan tersebut.
Namun warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya menganggap bahwa tertulis yang dibuat keluarga Muller adalah tidak benar dan mengaggap keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Warga juga meyakini jika George Hendrikus Wilhelmus Muller pada kenyataannya bukan orang yang ditugaskan Ratu Wilhelmina dari Belanda, melainkan hanya orang yang ditunjuk oleh penyewa lahan untuk menjadi tenaga administrator di perkebunan Sindangwangi di wilayah Preanger.
"Karena alasan itu warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dody Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ujar keterangan Tim Advokasi Dago Elos.
(bba/orb)