Polisi bakal memberlakukan aturan baru terkait larangan mengendarai sepeda listrik di jalanan Kota Bandung, hal tersebut dilakukan menyusul kejadian pengendara sepeda listrik tewas tertabrak truk sampah.
Berikut 6 fakta larangan pengguna sepeda listrik melintas di jalanan Kota Bandung:
1 Orang Tewas Ditabrak Truk Sampah
Seorang anak berumur 11 tahun berinisial HR yang dibonceng temannya AS (12) menaiki sepeda listrik di Jalan Ir H Djuanda tewas ditabrak truk sampah, Sabtu (5/8) lalu sekitar Pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepeda Listrik yang dikendarai AS dan HR ditabrak truk dari belakang. Sang sopir J diduga tidak fokus dalam berkendara sehingga insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi.
Pascakejadian itu, Satlantas Polrestabes Bandung memberikan larangan jika sepeda listrik dilarang di gunakan di jalan raya, karena berbahaya.
Sepeda Listrik Bisa Disita Jika Masuk Jalan Raya
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.
"Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Ada Aturan Khusus
Eko menuturkan, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
"Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu," ucapnya
Imbauan Plh Walkot Bandung
Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung angkat bicara terkait pelarangan motor listrik mengaspal di jalanan Kota Bandung.
Ema ingin para warga bisa berkendara dengan memperhatikan aspek keamanan agar tak membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Tapi memang kalau saya inginnya apapun juga semua memenuhi ketentuan aturan. Misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana menggunakan alat tersebut dengan kelengkapan memadai. Pakai helm dan lain sebagainya," ujar Ema.
Harus Diawasi Orang Tua
Pengamat Transportasi ITB R Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur harus dalam bimbingan orang tua.
"Namanya sepeda, harus ada di jalur sepeda bukan di jalan raya, kalau ada di jalan raya penggunaan oleh anak di bawah umur harus di bawah pengawasan orangtua, jadi ini harus dipahami mentang-mentang bermotor dengan listrik, itu tetap sepeda," ungkapnya.
"Tidak boleh di jalan raya, beda lagi dengan kawasan khusus seperti kampus, mal atau perumahan, gak boleh di jalan raya," tambahnya.
Sony menyebut, insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Ir H Djuanda yang menewaskan seorang anak yang mengendarai sepeda listrik merupakan bentuk kelalian orangtua.
"Kejadian kemarin, merupakan bentuk sikap atau abai orangtua dan memberikan sepeda listrik kepada anaknya. Anaknya main kemana saja, itu salah," ujarnya.
Produsen Sepeda Listrik Buka Suara
PT Eran Teknikatama yang merupakan salah satu produsen sepeda listrik di Majalengka menanggapi rencana kebijakan pelarangan sepeda listrik mengaspal di jalan raya.
CEO PT Eran Teknikatama Agung R Nugraha meminta agar kebijakan soal larangan penggunaan sepeda listrik harus seusai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Syarat perhubungan itu sepeda listrik boleh dipakai di jalanan dengan syarat kecepatan 25 km per jam, memakai helm, safety dan berumur 12 tahun ke atas. Ada undang-undangnya," kata saat dikonfirmasi detikJabar.
"Kalau di luar undang-undang itu gak boleh, anak umur 5 tahun ya gak boleh, itu bukan sepeda listriknya tapi yang pemakainya. Sama dengan naik motor, tanpa helm. Yang dilarang itu tanpa helm bukan naik motornya," papar Agung.
Karena itu, yang seharusnya dilakukan saat ini adalah mengawasi syarat dan aturan penggunaan sepeda listrik di jalanan, seperti yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi bukan dilarang sepeda listrik, tapi yang memenuhi syarat yang boleh memakai sepeda listrik. Kalau di bawah (syarat) itu harus di tempat khusus, di tempat wisata dan lainnya misalnya," ujarnya.