Jabar Hari Ini: Kesaksian Walkot Yana hingga Begal Viral Ditangkap Polisi

Jabar Hari Ini: Kesaksian Walkot Yana hingga Begal Viral Ditangkap Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 22:00 WIB
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif.
Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (7/8/2023), dari mulai Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana jadi saksi dalam kasus suap di PN Bandung hingga begal viral ditangkap polisi.

Berikut ini rangkuman Jabar hari ini:

Walkot Yana hingga Kadishub Bandung Hadiri Sidang Suap

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung nonaktif Khiarul Rijal hadir dalam sidang kasus suap yang menjerat ketiganya di PN Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana dicecar pertanyaan oleh JPU KPK mengenai sejumlah uang yang diamankan KPK saat dilakukan OTT yang totalnya mencapai Rp 390 juta. Uang itu, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing yang sebagian besar disimpan di laci meja ruangan tengah.

Yana juga sampaikan rincian uang barang bukti yang disita tersebut. Ia mengungkap ada uang senilai Rp 50 juta yang berasal dari Kadishub Dadang Darmawan dan belakangan diketahui itu untuk kebutuhan THR Yana.

ADVERTISEMENT

"Uang Rp 50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Kalau bahasa sundanya mah kata Pak Dadang hawatos seueur nu nyuhunkeun THR ka Pak Wali, khawatir banyak yang minta THR ke Pak Wali Kota," kata Yana.

Ada juga uang Rp 40 juta yang didapatkan Yana dari pemberian CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Meskipun Sony disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp 100 juta saat pertama kali bertemu dengan Yana, tapi ia menyatakan uang yang ia terima jumlahnya baru diketahui sebesar Rp 40 juta.

"Yang Rp 40 juta itu dari Pak Sony. Terus ada sepatu LV itu yang dibayarkan Rijal saat di Thailand," tuturnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dalam persidangan itu banyak berdalih tidak tahu ada fee proyek yang diminta Dishub, termasuk untuk pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City.

Dadang malah mengklaim melarang adanya permintaan komitmen fee proyek semenjak ia menjabat Kadishub pada 2023. Praktis saat ia menjabat, fee tersebut tidak lagi diminta ke sejumlah pengusaha penyedia.

"Saya hanya dapat laporan rekanan ada yang diminta kontribusi (fee) 5 persen dari tagihan. Kemudian saya sampaikan di forum rapat tidak boleh ada lagi pungutan terkait pencairan di Dishub," ujar Dadang dalam kesaksiannya

JPU KPK Tony Indra pun mengorek keterangannya yang dibubuhkan di BAP. JPu pun menanyakan ke Dadang mengenai ia yang ternyata turut bermain proyek di Dishub Kota Bandung.

"Apakah saksi pernah menitip pekerjaan di bidang saksi?," tanya JPU KPK kepada Dadang.

"Iyah, pak," ucap Dadang menimpali.

"Saksi aja main proyek itu, coba ceritakan perusahan mana saja (yang menitip proyek kepada Dadang)," tanya Tony lagi.

"Iyah, pak, mohon maaf," tutur Dadang menjawab pertanyaan tersebut.

Dadang menuturkan, jika ia diminta bantuan beberapa pengusaha supaya bisa menjadi mitra proyek di Dishub. Mendapat permintaan tersebut, Dadang lalu mengarahkan mereka ke UPT Terminal.

Adapun pengusaha yang meminta bantuan ke Dadang itu berjumlah 4 orang. Permintaan itu disampaikan pada 2023, dan Dadang telah menerima uang total Rp 25 juta dari mereka yang telah dibayarkan di awal sebelum proyeknya diberikan.

Dadang mengaku tidak mengingat rinciannya apa saja perusahaan yang meminta bantuan proyek kepadanya. Yang hanya ia ingat, mereka masing-masing bernama Badriah yang memberikan uang Rp 10 juta, Aris Rp 5 juta, Iip Rp 5 juta dan Rahmat Rp 5 juta.

Pemilik Akun @warung_emyu Diringkus Polisi

Kasus jual beli konten streaming ilegal kembali terulang. Polisi kali ini mengamankan 3 orang yang kedapatan menyebarluaskan siaran pertandingan bola tanpa izin dari pengelola resminya.

Ketiganya yaitu R, ADP dan MM yang telah ditangkap Polda Jabar. Mereka menyiarkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun Instagram @warung_emyu dan @united_hulk.

"Para tersangka melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola dengan tanpa izin pemegang hak siar yaitu vidio.com," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus hari ini.

Ketiganya ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah mendapat laporan pada 30 April 2023. Selain streaming ilegal, ketiganya juga kedapatan mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.

"Pada postingan para tersangka ini di Instagran-nya terdapat adanya konten bermuatan promosi perjudian secara online," ucap Ibrahim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengungkap modus streaming ilegal yang dijalankan tersangka. Mereka menjual akses dengan harga Rp 50 ribu untuk satu orang, dan telah diakses sebanyak 14 ribu pengguna.

"Semuanya itu dilakukan secara otodidak, karena para tersangka belum mendapat kerja. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan sementara sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 25 ayat (2) huruf a UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.

Kocar-kacir Dihajar Korban, Begal Viral Yernyata Ayah-Anak

Dua begal yang kocar kacir saat dilawan korbannya, di Komplek Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung merupakan ayah dan anak. Keduanya adalah JI (35) dan anak kandungnya sendiri inisial, ARA (17).

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap polisi, JI dilakukan tindakan tegas terukur dan timah panas bersarang di kakinya.

"Begal di TCI langsung ditangkap polisi dan saat ditangkap melakukan perlawanan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur yaitu menembak tersangka di bagian kakinya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung hari ini.

Kusworo mengungkapkan, motif dari peristiwa tersebut adalah awalnya sang anak dan ayahnya menenggak minuman keras secara bersama-sama. Kemudian anaknya inisial ARA meminta kepada ayahnya dibelikan sepeda motor.

"Setelah dalam kondisi mabuk, si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ungkapnya.

Dalam kejadian itu, korban tengah berkendara seorang diri, pada Sabtu 29 Juli 2023 pukul 16.30 WIB. Kemudian dibuntuti oleh JI dan ARA.

"Pada saat kendaraan korban berhenti, tersangka sang ayah mematikan sepeda motor korbannya untuk merampas. Kemudian terjadi perdebatan sehingga motornya terjatuh, korban melawan sehingga anak turun dari motor mengambil HP milik korban," bebernya.

"Setelah korban melakukan perlawanan kepada begal anak dan ayah ini, maka kedua tersangka itu melarikan diri," tambahnya.

Motor milik korban berhasil diselamatkan. Kemudian korban membuat laporan ke polisi setelah kejadian tersebut viral. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi, mencari tahu korban, kemudian korban membuat laporan kepolisian. Lalu dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi identitas tersangka dan kami bisa amankan keduanya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 9 tahun.

TNI Gadungan Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi

AP (27), pria yang mengaku sebagai anggota TNI, ternyata tentara gadungan. Dia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan mobil rental. AP ditangkap di Mangga Besar, Kota Jakarta pada 28 Juli 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ungkap perkara itu dilakukan setelah ada empat laporan polisi (LP) dengan kasus serupa. Kejadian tipu gelap mobil rental itu bermula pada Desember 2022 lalu di mana pelaku menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan proyek.

"Sama pelaku itu digadaikan kepada beberapa orang penadah yang melakukan perlakuan jahat. Sehingga dari 15 warga yang jadi korban di wilayah hukum Kota Sukabumi membuat laporan polisi," kata Ari di Mapolres Sukabumi Kota hari ini.

Cara pelaku untuk melancarkan aksinya, menurut Ari dengan mengaku sebagai TNI AD berpangkat Pratu (Prajurit Satu). Sehingga para korban mudah percaya dengan bujuk rayu AP.

"Keterangan daripada pelaku itu dia hanya menggunakan bujuk rayu. Memang 1-2 bulan pertama dia rutin membayarkan uang sewa karena satu harinya Rp300 ribu, kemudian 10 hari Rp3 juta, tapi kalau per sebulan Rp6 juta, bulan berikutnya tidak lancar sehingga korban mencari resah mencari keberadaan (mobil) tidak ditemukan," ungkapnya.

Satu mobil rental yang digadaikan pelaku dibanderol dengan harga Rp 30 juta, Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Menurutnya, uang tersebut digunakan AP untuk kebutuhan sehari-hari.

Total keseluruhan, jumlah mobil yang digelapkan pelaku yaitu 115 unit. Secara rinci 40 unit mobil di Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian 75 unit mobil di wilayah Jakarta.

"Saat ini kita sudah dapat mengamankan pelaku utama saudara AP kemudian empat orang berperan pertolongan jahat, penadah, sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Keempatnya berinisial RH (49), YH (26), CI (43), WHY (49)," tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan 25 unit kendaraan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut tak hanya perkara di Sukabumi, beberapa di antaranya masuk sebagai barang bukti di wilayah hukum Polda Metro Jaya,

"Kemudian dari pelaku di sini kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara," kata Ari.

"Bagi warga di wilayah hukum kota apabila merasa jadi korban agar dapat berkomunikasi dengan polres melalui Sat Reskrim untuk dapat mengecek kendaraannya, nanti kita verifikasi dengan adanya surat sah, akan kita kembalikan gratis," tambahnya.

Remaja Perempuan Meninggal Setelah Kakinya Terlindas Truk

ABG perempuan yang kakinya terlindas ban truk trailer di Jalan Gedebage Selatan, Kota Bandung meninggal dunia. Korban Amalia Kirana Putri (15), dinyatakan meninggal dunia diperjalanan saat dilarikan ke RS Sartikaasih.

Korban terlibat kecelakaan lalu lintas dengan truk trailer pengangkut semen, lokasi kejadian tepatnya di dekat Komplek Adipura, Kecamatan Gedebage.

"Betul, meninggal di perjalanan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif via pesan singkat hari ini.

Arif menyebut, jika dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini, kaki korban terlindas oleh ban truk trailer yang dikendarai Sukardi (33).

"Motor yang dikendarai korban melajund ari arah utara ke selatan, setiba di TKP ketika hendak mendahului kemudian menyenggol prisai bagian samping kanan kemudian terjatuh dan bagian kaki kanan terlindas ban truk yang melaju searah didepanya arah utara ke selatan," terang Arif.

Korban merupakan warga Rancabolang, Kecamatan Gedebage masih tercatat sebagai pelajar di SMPN 51 Kota Bandung.

Informasi meninggalnya korban juga dibenarkan oleh Wakasek Kesiswaan SMPN 51 Bandung M Muhtar. Jasad korban hari ini langsung dimakamkan.

"Betul, kebetulan ini mau di makamin di TPU Rancacili," ujarnya via pesan singkat.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads