Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Sejarah dan Alasan Tak Dinyanyikan Lengkap

Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Sejarah dan Alasan Tak Dinyanyikan Lengkap

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 07 Agu 2023 10:00 WIB
Ilustrasi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi lagu Indonesia Raya (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)
Bandung -

Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini dijadikan lagu kebangsaan pada 17 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda.

Lagu Indonesia Raya ini ditulis oleh Wage Rudolf Supratman, seorang tokoh pergerakan nasional Indonesia, pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya ini kemudian pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota itu.

Sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya sering dihadirkan dalam acara-acara resmi, upacara kenegaraan, pertandingan olahraga internasional, dan berbagai momen penting lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WR Supratman memiliki nama asli Wage Rudolf Soepratman. Profil WR Supratman dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan tanah air yaitu Indonesia Raya.WR Supratman dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan tanah air yaitu Indonesia Raya. Foto: Ari Saputra

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Wujud eksistensi sebuah negara adalah adanya lambang atau simbol negara baik berupa bendera, dasar negara hingga lagu kebangsaan. Adalah Wage Rudolf Supratman, seorang pemuda yang lahir pada 19 Maret 1903. Ia adalah wartawan sekaligus pemusik yang berkerja sebagai jurnalis di Bandung dan Jakarta.

Dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, kala itu ia rajin menyumbangkan artikel di beberapa surat kabar saat itu, seperti Kaoem Moeda, Kaoem Kita, dan Sin Po.

ADVERTISEMENT

Suatu kali, ia melihat sebuah pengumuman di majalah Timboel terbitan Solo yang mengajak komponis-komponis Indonesia untuk membuat lagu kebangsaan. Penciptaan lagu Indonesia Raya pun berawal dari Supratman yang membaca artikel mengenai "Manakah komponis Indonesia yang bisa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia yang dapat membangkitkan semangat rakyat?".

Hati Supratman kemudian tergerak. Hingga pada suatu malam di tahun 1926, Soepratman mulai menuliskan not-not lagu. Dengan menggunakan biolaya, ia memainkan lagu yang baru saja ia ciptakan. Ia kemudian mengirimkan lagu gubahannya yang berjudul Indonesia Raya.

Demi mengabadikan lagu ciptaannya tersebut, pada tahun 1927 W.R. Soepratman menghubungi beberapa perusahaan rekaman yang ada di Batavia. Diantaranya: perusahaan rekaman milik Odeon, Thio Tek Hong dan Yo Kim Tjan. Namun dari ketiga perusahaan tersebut, hanya perusahaan milik Yo Kim Tjan yang bersedia melakukannya. Kedua perusahaan lain takut ditangkap oleh Belanda yang saat itu sudah mengendus gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh pemuda-pemudi Indonesia. Yo Kim Tjan merupakan sahabat baik dari W.R. Soepratman, yang juga pekerja paruh waktu sebagai pemain biola di Orkes Populair pimpinannya.

Yo Kim Tjan mengusulkan pada W.R. Soepratman agar rekaman lagu Indonesia Raya dibuat dalam dua versi, yaitu versi asli yang dinyanyikan langsung oleh Soepratman sambil memainkan biola serta versi berirama keroncong. Versi keroncong ini dimaksudkan agar semua masyarakat Indonesia mengetahui dengan mudah irama lagu Indonesia Raya bila kelak dikumandangkan.

Dengan dibantu oleh seorang teknisi berkebangsaan Jerman, kedua lagu tersebut kemudian direkam di kediaman Yo Kim Tjan yang terletak di Jalan Gunung Sahari. Master rekaman piringan hitam berkecepatan 78 RPM versi asli suara W.R. Soepratman disimpan hati-hati oleh Yo Kim Tjan. Sementara itu, rekaman versi keroncong dikirimkan ke Inggris untuk diperbanyak.

Lagu Indonesia Raya ini kemudian tidak lantas langsung dijadikan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Sebagai seorang wartawan, sudah menjadi tugas Soepratman untuk meliput berbagai kegiatan pergerakan, salah satunya Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928 atau dikenal juga dengan Hari Lahirnya Sumpah Pemuda.

Saat itu Soepratman bertemu dengan salah satu teman Ir Soekarno dan juga tokoh muda, Soegondo Djojopeospito. Pertemuan ini menghasilkan suatu momen yang sangat berharga, ketika Soegondo meminta Soepratman membawakan lagu gubahannya pada kongres tersebut.

Namun untuk menghindari represi dari penjajah, lagu tersebut dibawakan tanpa lirik. Maka dimainkanlah lagu Indonesia Raya oleh WR Soepratman untuk pertama kalinya pada Kongres Pemuda Kedua, 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesische Clubgebouw, Jl Kramat Raya 106.

Usai lagu Indonesia Raya dikumandangkan pihak Belanda menjadi panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong. Baik yang sudah sempat beredar maupun yang masih perjalanan dari London ke Batavia. Pihak Belanda tidak mengira apabila lagu yang dinyanyikan WR. Supratman itu sebetulnya sudah direkam setahun sebelumnya.

Tahun 1944, usai menderita kekalahan dimana-mana, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebanyak tiga kali, panitia melakukan perubahan atas naskah asli WR. Soepratman ini. Lagu Indonesia Raya kemudian dikumandangkan kembali secara resmi pada saat Indonesia merdeka. Hingga kini lagu tersebut selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan, baik formal maupun informal. Sesuai tujuan awal penciptaan, pada kenyataanya lagu ini memang dapat membangkitkan semangat rakyat.

Ilustrasi lagu Indonesia Raya.Ilustrasi lagu Indonesia Raya. Foto: Istimewa/ Unsplash.com

Lirik Lagu Indonesia Raya versi Lengkap atau 3 Stanza

Berikut ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza yang termuat dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Indonesia Raya

Stanza I

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Ilustrasi lagu Indonesia Raya.Ilustrasi lagu Indonesia Raya. Foto: Istimewa/ Unsplash.com

Alasan Lagu Indonesia Raya Tak Dinyanyikan Lengkap 3 Stanza

Masyarakat Indonesia tentu telah mengenal betul lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Meski kebanyakan mengetahui lagu Indonesia Raya versi 1 stanza. Padahal lagu kebangsaan Indonesia Raya yang asli memiliki 3 stanza.

Tiga Stanza di lagu Indonesia Raya aransemennya sama namun masing-masing stanza liriknya berbeda-beda.

Lalu kenapa lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan 1 stanza, bukannya 3 stanza seperti lirik aslinya?

Hal ini merujuk pada keputusan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia menetapkan cukup satu stanza saja. Panitia Lagu Kebangsaan saat itu diketuai oleh Sukarno (yang kemudian menjadi Presiden Pertama RI), dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo.

Sejak itu, satu stanza ini lagu Indonesia Raya wajib wajib dimainkan ketika upacara bendera HUT RI setiap tanggal 17 Agustus bersamaan dengan pengibaran bendera Merah Putih.

Kemudian ketetapakn ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61 menjelaskan bahwa Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap dengan tiga stanza, bait ketiga stanza harus dinyanyikan ulang satu kali.

Sementara sikap dalam menyanyikannya diatur pada Pasal 62 bahwa setiap orang yang hadir saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Ilustrasi lagu Indonesia Raya.Ilustrasi lagu Indonesia Raya. Foto: Istimewa/ Unsplash.com



(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads