89 Peserta PPDB Jabar Curang, Bagaimana Nasib Sekolahnya?

89 Peserta PPDB Jabar Curang, Bagaimana Nasib Sekolahnya?

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 04 Agu 2023 16:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar akan memberikan tindakan kepada para peserta PPDB 2023 yang kedapatan melakukan kecurangan dengan memalsukan dokumen persyaratan pendaftaran. Ada kemungkinan, para peserta itu diminta pindah sekolah.

Dalam pelaksanaan PPDB 2023, tercatat ada 521.417 peserta yang mendaftar di tahap 1 dan 2. Dari jumlah itu, 301.749 peserta dinyatakan lolos dan masuk ke sekolah negeri tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat.

Disdik Jabar kemudian menemukan ada 4.791 peserta yang diterima dengan persyaratan yang tidak sesuai. Mereka kemudian dibatalkan keikutsertaannya dalam PPDB 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Disdik Jabar kembali menemukan ada 89 peserta yang memalsukan dokumen persyaratan yakni berupa data dalam kartu keluarga (KK). Mereka memalsukan QR Code yang berisi tautan lama Disdukcapil palsu.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji soal kecurangan yang dilakukan oleh 89 peserta tersebut. Mereka diketahui saat ini sudah diterima masuk di sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

Wahyu mengungkapkan, jika melihat aturan yang ada, 89 peserta itu bisa saja dibatalkan penerimaannya di sekolah negeri. Namun, dia menegaskan, Disdik Jabar mengedepankan upaya perlindungan terhadap siswa.

"Konsekuensi dalam Pergub bisa pembatalan yang dokumennya tidak asli, tapi prinsip yang ingin disampaikan kami ingin mengedepankan perlindungan terhadap siswa," kata Wahyu, Jumat (4/8/2023).

"Jika ya, dari 89 itu apakah seluruhnya atau sebagian atau tidak ada, harus melakukan pembatalan," imbuhnya.

Meski begitu, Wahyu mengungkapkan jika Disdik Jabar kemungkinan bakal memberi waktu selama 1 tahun untuk siswa tersebut agar tetap bisa bersekolah. Tapi nantinya, jika memang terbukti melakukan kecurangan, mereka diminta untuk pindah sekolah.

"Tapi kita prosesnya akan dalam 1 tahun, artinya siswa bisa tetap sekolah tapi selanjutnya bisa keluar dari sekolah tersebut. Kemudian orang tua yang menghendaki dari sekarang akan menyekolahkan di sekolah lain itu bisa," ujarnya.

Disdik Jabar juga berencana untuk membawa temuan kecurangan ini ke ranah hukum. Tapi, pihaknya akan lebih dulu berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Sudah membentuk tim dan mengkaji mudah-mudahan kami bisa meyakini bahwa data mana yang memang betul-betul tidak asli dan palsu. Kami mohon waktu untuk mengkaji," tutup Wahyu.




(bba/dir)


Hide Ads