Latar Belakang DPRD Jabar Usulkan Tiga Kandidat Pj Gubernur

Latar Belakang DPRD Jabar Usulkan Tiga Kandidat Pj Gubernur

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 13:45 WIB
Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Muchamad Sholihin/detikcom)
Bandung -

DPRD Jabar telah mengusulkan tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan Ridwan Kamil yang bakal habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Tiga nama yang diusulkan ialah Bey Triadi Machmudin (Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden), Asep Mulyana (Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham), serta Keri Lestari (guru besar Unpad).

Penetapan usulan tiga kandidat itu dihasilkan dalam rapat yang digelar di DPRD Jabar pada Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, penentuan tiga nama yang diusulkan tersebut dilakukan lewat beberapa pertimbangan, seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

"Kalau pertimbangannya memang aturan Kemendagri seperti itu dan prosesnya kembali ke DPRD, kami konsolidasi dalam rapat dengan fraksi-fraksi, harus mengusulkan tiga nama sampai akhirnya kami sepakati tiga nama tersebut," kata Ineu saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Iya, memang nama yang keluar dan untuk jadi Pj itu ada ketentuan persyaratan yang dituangkan dalam Permendagri itu dengan pengisian Pj," lanjutnya menerangkan.

Ineu juga menuturkan alasan pemilihan tiga nama kandidat Pj Gubernur yang punya latarbelakang berbeda itu. Seperti diketahui, tiga nama itu berasal dari tiga unsur yakni birokrat, aparat penegak hukum (APH) dan akademisi.

"Kebetulan saja latarbelakang berbeda, menurut kami yang pasti Pj Gubernur menjalankan tugas di pemerintahan provinsi, yang mana bahwa gubernur dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah," jelasnya.

Saat ditanya terkait dari mana saja usulan tiga nama tersebut, Ineu mengatakan usulan itu telah disepakati seluruh fraksi DPRD dan menjadi usulan DPRD yang kemudian bakal diserahkan ke Kemendagri.

"Ya itu keputusan DPRD, usulan DPRD. Karena kan yang disampaikan kan surat DPRD (ke Kemendagri)," pungkasnya.

(bba/orb)


Hide Ads