Kasus pemalsuan data persyaratan dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Jawa Barat akan dibawa ke ranah hukum. Namun Pemprov Jabar akan lebih dulu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus pemalsuan data ini.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, saat ini Dinas Pendidikan selaku penyelenggara masih merapikan data terkait pemalsuan syarat penerimaan PPDB.
Namun sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Teppy mengatakan akan lebih dulu berkonsultasi dengan APH untuk mengetahui sejauh mana pemalsuan data itu masuk ke ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama yang dilakukan koordinasi dengan APH, kan kita belum bisa menyatakan ini teh bener ga ada pidananya atau apanya, terhadap data nanti yang kita lihat, kita koordinasikan barulah nanti didapatkan kesimpulan," kata Teppy saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Barulah setelah melakukan kordinasi, Biro Hukum Pemprov Jabar bersama Dinas Pendidikan akan menentukan langkah, apakah bakal melaporkan kasus kecurangan itu ke kepolisian atau tidak.
"Yang disebut pemalsuan, itu kan bahasa pidana, spesifik, tapi kita bisa menduga lah, kira-kira begitu. Semua sedang berproses, kita akan koordinasikan itu, nah nanti kita bisa lihat benar tidak dari kacamata APH," ujarnya.
Teppy juga menjelaskan soal pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang bakal melaporkan sekitar 80 kasus kecurangan PPDB ke kepolisian. Menurutnya hal tersebut adalah salah satu kewajiban untuk memastikan proses transparansi di Jabar.
Namun, dirinya menyatakan, akan lebih dulu memilah kasus mana yang memang memenuhi unsur pidana, sebelum melaporkannya ke kepolisian.
"Jadi Pak Gubernur melihat ini bagian dari kewajiban kita. Saya belum menyebut melaporkan karena belum yakin. Belum dalam posisi melaporkan, karena kalau melaporkan kan kita yakin ada sebuah peristiwa pidana sehingga kita jadi pelapor," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil bakal melaporkan kasus pemalsuan data dalam pelaksanaan PPDB 2023. Menurutnya ada sekitar 80 kasus pemalsuan data PPDB yang bakal dilaporkan ke kepolisian.
"80-an kasus pemalsuan PPDB akan dilaporkan ke kepolisian," kata Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya seperti dilihat detikJabar, Selasa (1/8/2023).
Ridwan Kamil menuturkan, dari jumlah itu, 80 di antaranya melakukan kecurangan dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link nya masuk ke website dukcapil palsu.
"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," ungkapnya.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegas Kang Emil, sapaannya.
"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," tutup Emil.