Memasang Bendera Merah Putih menjadi salah satu imbauan yang dianjurkan pemerintah untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang dirayakan setiap 17 Agustus.
Pasang Bendera Merah putih 17 Agustus dilakukan serentak oleh masyarakat Indonesia di lingkungannya masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol partisipasi warga dalam merayakan HUT RI. Lalu pasang Bendera Merah putih 17 Agustus 2023 mulai kapan? Ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasang Bendera Merah Putih Mulai Kapan?
Sekadar diketahui HUT ke-78 Republik Indonesia jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk pasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kemensetneg RI telah memberikan pedoman pasang Bendera Merah Putih yaitu dimulai pada 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Agustus 2023 sebagai bentuk menyambut puncak peringatan HUT RI 17 Agustus 2023.
Ada juga imbauan lain yaitu masyarakat untuk memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, baliho dan lainnya secara serentak dan bisa dimulai sejak 20 Juni 2023.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
![]() |
Terdapat aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sekadar diketahui imbauan pasang Bendera Merah Putih bisa dilakukan masyarakat di lingkungannya masing-masing sejak 1-31 Agustus 2023.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 dijelaskan aturan-aturannya sebagai berikut:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pemasangan Bendera Merah Putih dalam dilakukan oleh dan/atau di:
- Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduabagiannya berukuran sama.Bendera tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran Bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.