DPRD Jabar: Pj Gubernur Kemungkinan dari Pusat

DPRD Jabar: Pj Gubernur Kemungkinan dari Pusat

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 01 Agu 2023 18:53 WIB
Sidang paripurna di DPRD Jabar dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (1/8/2023).
Rapat Paripurna DPRD Jabar (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

DPRD Jabar telah menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023. Kini DPRD sedang membahas sosok yang bakal diajukan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, DPRD bakal mengajukan tiga nama untuk diusulkan ke Presiden untuk menjadi Pj Gubenur. Namun hingga kini, belum ada sosok yang muncul untuk diusulkan.

Menurutnya sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj Gubernur harus berasal dari pejabat eselon I. Dengan begitu, dia memperkirakan jika Pj Gubernur Jabar nanti akan diisi oleh pejabat dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak eselon I dari pusat, atau eselon I kementerian yang wilayah kerja nya di Jabar," kata Ineu usai memimpin rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Selasa (1/8/2023).

Dia mengungkapkan, di kalangan Pemprov Jabar sendiri, ada satu pejabat eselon I, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Namun yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

Sedangkan DPRD Jabar sendiri, harus menyerahkan usulan tiga nama Pj Gubernur yang akan disandingkan dengan tiga usulan dari Kemendagri kepada Presiden, sebelum 9 Agustus nanti.

"Di tingkat provinsi, eselon itu hanya di Sekda, tetapi kan beliau sudah mau selesai (pensiun). Jadi, tidak menutup kemungkinan (Pj Gubernur) berasal dari pusat," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Jabar menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (1/8/2023). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmat Ru'yat.

"Kami akan mengumumkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018-2023. Perlu kami sampaikan rapat paripurna ini adalah proses administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir," kata Achmat Ru'yat di ruang rapat.

"Berdasarkan surat Kemendagri, maka Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, diusulkan pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Ditetapkan di Bandung 1 Agustus 2023," ujarnya.

(bba/mso)


Hide Ads