Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana bakal berhenti masa jabatannya pada 20 September 2023. Masa berhenti Yana diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023) lalu.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjelaskan pengumuman ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tahapan ini baru sebuah proses, belum pada penetapan lengsernya Yana Mulyana sebagai Walkot Bandung.
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar. Proses ini baru pengajuan pemberhentian, nanti akan keluar SK Pemberhentian dari Kemendagri," kata Tedy, detikJabar Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman pemberhentian jabatan Walkot Bandung periode 2018-2023 juga disebut dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung. Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.
Mekanisme dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, mengingat setiap jabatan ada masa periodesasinya. Setelah itu barulah Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pemberhentian Wali Kota dan penetapan Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung pada 21 September 2023.
Masanya sesuai dengan daerah lain karena masuk pada kelompok pilkada serentak. Saat ditanya apakah ada kemungkinan Ema Sumarna Sekda sekaligus Plh Wali Kota Bandung, untuk kembali jabat sebagai Pj Kota Bandung, Tedy tak bisa memastikan.
Kata dia, belum ada nama-nama prediksi siapa yang akan ditunjuk jadi Pj untuk Ibu Kota Jawa Barat mendatang. "Kemendagri yang punya kewenangan menetapkan Pj," jawabnya singkat.