Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 31 Jul 2023 10:20 WIB
Gerai SIM keliling Cimahi.
Gerai SIM keliling Cimahi. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang masa berlaku SIM-nya habis mesti segera memperpanjang masa berlaku salah satu syarat berkendara tersebut.

Selain bisa langsung datang ke Sat Lantas Polres Cimahi, pemohon perpanjangan SIM juga bisa memanfaatkan gerai SIM keliling Satlantas Polres Cimahi.

Gerai SIM Keliling itu biasanya berpindah-pindah lokasi setiap harinya. Namun kali ini Satlantas Polres Cimahi meniadakan gerai SIM Keliling dari Alun-alun Lembang dan Alun-alun Cimahi karena sedang ada revitalisasi. Lokasinya dipindahkan ke titik lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

  • Senin 31 Juli 2023, jam 08.00 - 11.00 di Pintu Barat Cimahi Mall.

    ADVERTISEMENT
  • Selasa 1 Agustus 2023 jam 08.00 - 11.00 di Yogya Lembang

  • Rabu 2 Agustus 2023, jam 08.00 - 11.00 di Pintu Barat Cimahi Mall.

  • Kamis 3 Agustus 2023, jam 08.00 - 11.00 di Pintu Barat Cimahi Mall.

  • Jumat 4 Agustus 2023, jam 08.00 - 10.00 di Ex Gedung Giant Kota Baru Parahyangan

  • Sabtu 5 Agustus 2023, jam 08.00 - 10.00 di Pintu Barat Cimahi Mall.

Agar perpanjangan SIM bisa diproses oleh anggota kepolisian yang bertugas, warga juga harus tahu syarat untuk perpanjangan SIM keliling, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya akan diarahkan ke Mapolres terdekat untuk pengajuan permohonan penerbitan SIM baru.

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

6. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai sebelum jam operasional pelayanan SIM keliling buka.




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads