Suami di Tasikmalaya Laporkan Istri Selingkuh hingga Diduga Aborsi

Suami di Tasikmalaya Laporkan Istri Selingkuh hingga Diduga Aborsi

Faizal Amiruddin - detikJabar
Sabtu, 29 Jul 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Denny Pratama)
Tasikmalaya -

Tak terima istrinya berselingkuh seorang pria di Kota Tasikmalaya melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.

Selain mengadukan perkara perselingkuhan dan perzinahan, pria berinisial ER (31) warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya ini juga melaporkan dugaan aborsi yang dilakukan oleh istri dan selingkuhannya yang melibatkan sebuah RSIA (rumah sakit ibu dan anak).

Kuasa hukum ER, Suparno dan Nurita menjelaskan pelaporan yang dilakukan kliennya dilakukan atas atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, sampai persekongkolan untuk menghilangkan janin didalam kandungan atau aborsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada beberapa poin perkara yang kami laporkan," kata Suparno didampingi Nurita, Jumat (28/7/2023) malam di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Dia menjelaskan drama perselingkuhan yang berujung di kantor polisi ini diawali oleh hubungan perselingkuhan yang terjadi perempuan berinisial SIL (24), yang tak lain istri ER, dengan seorang pria berinisial SEN (26) warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

"Diduga hubungan perselingkuhan itu sampai menyebabkan SIL hamil. Kemudian SIL dan SEN merencanakan untuk melakukan pengguguran kandungan atau aborsi," kata Nurita.

Padahal saat itu, kata Nurita, usia kandungan SIL sudah 8 minggu. SEN yang bekerja di sebuah klinik kecantikan diduga meminta bantuan temannya sehingga pada akhirnya dilakukan tindakan penguguran kandungan di sebuah rumah sakit ibu dan anak.

"Kami menduga ini adalah persekongkolan untuk melakukan praktik aborsi. Mengapa kami laporkan juga rumah sakit serta dokter yang melakukan aborsi itu?. Karena mereka melakukan tindakan kuret atau aborsi tanpa persetujuan suami sah dari SIL," papar Nurita.

ER sendiri, lanjut Nurita, mengetahui perbuatan istrinya itu setelah memergoki istrinya meminum obat untuk rahim yang terluka. Setelah ditanyakan, SIL mengakui dia telah menjalani kuret atau aborsi di sebuah rumah sakit ibu dan anak di Tasikmalaya. Karuan ER murka dan memilih membawa perkara ini ke jalur hukum. "Menurut klien kami perselingkuhan itu terjadi sejak Maret 2022," kata Nurita.

Suparno menambahkan kini kliennya ER ingin menuntut keadilan atas perbuatan asusila termasuk ingin membongkar dugaan terjadinya praktek aborsi.

"Kami berharap kasus asusila yang berujung pada praktik aborsi ini bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Jangan sampai kasus seperti ini terulang, melakukan tindakan medis aborsi tanpa persetujuan suami yang sah," kata Suparno.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas perkara itu. "Laporan sudah diterima, kemudian pihak Satreskrim juga sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Jajang.

Terkait duduk perkara Jajang belum bisa memaparkan secara rinci. "Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Selanjutnya nanti akan diperiksa pula pihak-pihak terkait lainnya," kata Jajang.




(tya/tey)


Hide Ads