Jabar Hari Ini: Pembunuh Sadis Tukang Jamu Karawang Ditangkap

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 28 Jul 2023 22:10 WIB
Pelaku pembunuhan penjual jamu di Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Bandung -

Ragam berita di Jawa Barat (Jabar) tersaji untuk pembaca detikJabar hari ini. Beberapa di antaranya menarik perhatian dari pembaca.

Mulai dari terungkapnya misteri pelaku pembunuh tukang jamu di Karawang, IRT Bandung terjerat kasus penipuan penerimaan Bintara Polri hingga berita menarik lainnya.

Berikut rangkuman yang di susun dalam Jabar Hari Ini:

Pelaku Penusuk Wanita Tukang Jamu Ditangkap

Polisi meringkus preman penusuk wanita tukang jamu di Karawang. Pelaku berinisial S (31) ditangkap usai 10 hari kabur.

Pelaku diketahui kabur usai menusuk Frimuldani (36) di toko jamu milik korban di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (18/7) lalu. Dia akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karawang pada Jumat (28/7/2023) dini hari di tempat persembunyiannya di wilayah Batujaya, Karawang.

"Setelah berlari selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang.

Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa 'menghadiahi' pelaku dengan timah panas di kakinya.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada korban," tuturnya.

Bersama dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa potongan botol, kursi, satu buat badik, dan baju yanh digunakan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Polisi juga berhasil mengungkap fakta lain. Suhendra ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru keluar penjara setelah menghabiskan masa tahanan selama 5 tahun," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

Sepak Terjang IRT Calo Penerimaan Bintara Polri

RV alias P harus berurusan dengan penjara. Ibu rumah tangga (IRT) asal Cibaduyut, Kota Bandung itu ditangkap setelah nekat menipu dengan cara menjadi calo penerimaan anggota bintara Polri.

Dalam menjalankan aksinya, P menipu 2 ibu-ibu asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan Subang. Tersangka bisa mendapatkan uang total Rp 505 juta setelah mengaku bisa menjamin anak kedua korban tersebut diterima sebagai anggota Polri.

"Modusnya tersangka menawarkan jasa untuk membantu anak para korban masuk seleksi bintara polisi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak ada yang lulus," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat rilis ungkap kasus, Jumat (28/7/2023).

Aksi pertama dilakukan tersangka kepada seorang ibu-ibu asal Ngamprah, KBB berinisial RS pada 15 Februari 2023. Tersangka menjanjikan anak korban bisa masuk polisi dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.

Setelah uang diserahkan, anak korban itu rupanya tidak lulus menjadi anggota polisi saat pengumuman seleksi pada 19 Juli 2023. Korban kemudian menagih kepada tersangka supaya uangnya bisa dikembalikan.

Aksi kedua dilancarkan tersangka kepada ibu-ibu berinisial YS asal Subang. Aksinya dimulai dari April 2022 dengan meminta uang Rp 165 juta supaya si anak korban tersebut bisa diterima menjadi anggota polisi.

Tapi nyatanya, anak korban pada waktu itu dinyatakan tidak lulus seleksi. Tersangka lalu membujuk kembali korban dengan mengatakan bahwa anaknya masih memiliki kesempatan diterima menjadi polisi tahun 2023.

Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 140 juta. Tapi lagi, saat pengumuman seleksi bintara Polri, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus.

"Korban pertama rugi Rp 200 juta dan korban kedua rugi Rp 305 juta. Tersangka ini menawarkan jasa membantu anak korban bisa masuk seleksi. Namun pada saat uang sudah diserahkan, anak tersebut tidak lolos. Korbannya kemudian meminta pengembalian kepada tersangka tapi dia hanya sanggup mengembalikan Rp 50 juta kepada masing-masing korban," ucap Ibrahim.

Kedua korban lantas mengadukan kasus ini ke akun TikTok resmi milik Bagdalpres Biro SDM Polda Jabar. Dari hasil pendalaman, terungkap jika tersangka ternyata nekat melancarkan aksinya itu sendirian.

"Ini murni penipuan. Karena setelah didalami, tersangka tidak mengenal polisi. Jadi dia menipu karena suatu kondisi tidak dalam jangkauannya, murni penipuan," tutur Ibrahim.

"Tersangka sama sekali tidak ada hubungan ataupun kenalan dengan anggota kepolisian. Jadi ini murni menipu menggunakan modus penerimaan, ini tentunya merugikan institusi polisi. Karena dia mengaku bisa mengurus bahkan mengakses sistem penerimaan (anggota Polri) yang bagi kami sudah dilakukan dengan akuntabel dan transparan," ucapIbrahim menambahkan.




(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork