Pajak rokok menjadi satu dari beberapa komponen pajak yang punya andil besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Bahkan di tahun 2023 ini, pajak dari rokok diklaim mengalami peningkatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, pajak rokok didapat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adapun pendapatan yang didapat dari pajak rokok mencapai Rp 4,2 triliun..
"Pajak rokok sebetulnya ada kenaikan Rp 4,2 Triliun tahun 2023. Ini perhitungan dari pemerintah pusat, kita mendapatkan peningkatan segitu besar," kata Dedi Taufik, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dengan tujuan melindungi masyarakat terhadap bahaya merokok.
Penerapan pajak rokok diketahui sebesar 10% dari nilai cukai dimana penerimaannya akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Selain pajak rokok tembakau, Dedi menjelaskan, pemerintah pusat kini tengah mengkaji pajak untuk rokok elektrik yang kini sudah dijual di beberapa supermarket. Menurutnya, jika pajak cukai diterapkan maksimal akan ikut menambah pendapatan.
"Rokok elektrik ini juga ingin ditingkatkan. Seperti Pave juga akan masuk, ini digodok Kementerian Keuangan. Itu belum bayar, dan nanti akan dikenakan (pajak). Semoga ini juga berikan kontribusi," ungkapnya.
Dedi juga menerangkan, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal yang belakangan banyak ditemukan. Menurutnya, Bapenda Jabar berkordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut.
"Ini kita juga koordinasi dengan satpol PP dengan adanya slot penindakan dan itu ada Permennya. Sebab, dana bagi hasil cukai, dan tembakau sudah jelas aturannya," ujarnya.
(bba/tey)