DPRD Tasik Panggil Disdik Soal Pungutan Siswa Cerdas Istimewa Rp8 Juta

DPRD Tasik Panggil Disdik Soal Pungutan Siswa Cerdas Istimewa Rp8 Juta

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 28 Jul 2023 13:30 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Tasikmalaya -

Pungutan atau biaya pendidikan bagi siswa cerdas istimewa di sejumlah SMP Negeri Kota Tasikmalaya yang mencapai Rp 8 juta per tahun menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas mengenai masalah tersebut.

"Pekan depan sudah diagendakan, kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk rapat mengenai masalah ini," kata Murjani, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal besarnya pungutan, Murjani mengatakan pihak DPRD akan meminta penjelasan dinas terkait soal program kelas khusus cerdas istimewa itu.

Lebih lanjut akan diklarifikasi juga soal dugaan kelas cerdas istimewa dijadikan saluran atau cara untuk mengakomodasi siswa di luar zona atau siswa titipan. "Ya semua hal yang menyangkut masalah itu akan bahas pada rapat minggu depan," kata Murjani.

ADVERTISEMENT

Di tempat terpisah salah seorang aktivis bidang pendidikan di Kota Tasikmalaya, Irwan Supriadi mengingatkan adanya larangan pungutan kepada peserta didik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Pasal 181 huruf D di PP Nomor 17 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Irwan.

Selain itu dia juga mengatakan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. "Jadi di aturan sudah jelas bahwa tidak boleh ada pungutan," kata Irwan.

Terkait pungutan itu hanya diberlakukan bagi siswa yang masuk program kelas khusus cerdas istimewa, menurut Irwan hal itu juga mesti dikaji. Pasalnya ada kekhawatiran terjadinya diskriminasi di sekolah.

Irwan mengingatkan filosofi anak sekolah harus berseragam itu tiada lain untuk menghindari adanya perbedaan latar belakang siswa. Semua siswa menurut dia berhak mendapatkan pendidikan yang sama.

"Saya kira itu malah menciptakan diskriminasi, pertanyaannya bagaimana nasib anak yang cerdas istimewa tapi orang tuanya tak mampu?," kata Irwan.

Dia mencurigai program cerdas istimewa ini justru dijadikan saluran atau cara pihak sekolah untuk mengakomodasi siswa di luar zonasi saat penerimaan peserta didik baru.

"Perlu ditakar juga apakah siswa kelas khusus itu benar-benar cerdas istimewa sehingga harus dibuat kelas khusus dengan tambahan biaya yang besar. Ini penting karena bisa saja ini justru kelas titipan atau kelas VIP," kata Irwan.




(tya/tey)


Hide Ads