Program pembebasan bea Balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sudah berjalan hampir satu bulan sejak digulirkan pada 3 Juli 2023 kemarin.
Namun hingga hari ini, Kamis (27/7/2023), program relaksasi bagi para wajib pajak tersebut diketahui masih signifikan dalam meningkatkan tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Diskon pajak belum signifikan, di akhir Juli akan evaluasi, kita cari yang tunggak 7 tahun lebih 1 hari, sesuai undang-undang bisa dihapus (datanya) kalau tidak mendaftar ulang akan dihapus, kita kejar dulu itu," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut, Bapenda Jabar menargetkan 50 ribu kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun bisa membayar pajak lewat program diskon pajak ini. Tapi nyatanya, hingga hari ini baru 1.000an kendaraan yang sudah membayar.
"Di program berikutnya akan dikejar, dilihat dari kendaraan yang tidak mendaftar ulang supaya bisa targetnya memang yang 7 tahun itu hampir 8 juta (kendaraan), kita targetkan 50 ribu, sekarang baru 1.000 lebih," ungkapnya.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Jabar berupaya melakukan langkah shock therapy dengan menggelar operasi gabungan yang menyasar kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak .
"Kita kordinasi untuk operasi gabungan, harus ada shock therapy. Ada 50 ribu aja lumayan. Sekarang belum signifikan, kita lihat nanti di September sampai Desember akan ada (program) relaksasi seperti apa," jelas Dedi.
Sementara untuk program BBNKB II, menurutnya juga tidak mudah untuk direalisasikan. Sebab, proses untuk membalikkan nama kendaraan bermotor memerlukan waktu, khususnya untuk pencabutan berkas.
"Kalau BBNKB II, itu agak lama prosesnya, harus cabut berkas juga. Tapi nanti cabut berkas gak harus bawa kendaraannya, hanya dicek saja kalau perlu nanti beli alatnya. Itu proses harus kordinasi dengan institusi lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bapenda Jabar berupaya meningkatkan pendapatan daerah terus lewat program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB selama 2 bulan, terhitung mulai 3 Juli-31 Agustus 2023.
Dedi Taufik menuturkan, program tersebut adalah salah satu upaya Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," kata Dedi, Selasa (4/7/2023).
Dedi menerangkan, program tersebut sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Hasilnya, didapat ada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 42,66%.
"Program serupa pada tahun lalu (2022) di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak. Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar, naik menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen," jelasnya.
"Selain itu, selama program pemutihan berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen," ujarnya menambahkan.
Adapun program pembebasan BBNKB II adalah penggratisan biaya untuk melakukan balik nama kendaraan penyerahan kedua. Sedangkan program diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, cukup membayar tiga tahun saja.