Pengadilan Agama mencatat angka perceraian di Kabupaten Indramayu pada pertengahan tahun 2023 ini masih cukup tinggi. Alasannya klasik yaitu faktor ekonomi hingga pertikaian dalam rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menjelaskan masih banyak istri di Kabupaten Indramayu yang menggugat cerai suaminya. Bahkan, angka permohonan perkara itu setengah lebih tinggi dibandingkan suami yang memohon cerai talak.
"Sampai beberapa hari ini kita melihat datanya agak naik sedikit. Data yang masuk ke kita memang masuk 3 besar di Jawa Barat tentang perkara perceraian," kata Dindin kepada detikJabar, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara detil perkara yang tercatat di laman Sikabayan SIPP Jabar pada Kamis (27/7/2023) sekira Pukul 12.00 WIB menunjukkan angka statistik cerai gugat mencapai 3643 kasus. Sedangkan, cerai talak berada di angka 1374 kasus.
Diterangkan Dindin, permohonan perceraian itu didominasi alasan klasik yakni masalah ekonomi. Sebanyak 2804 perkara sudah diputuskan karena alasan tersebut.
Menyusul, alasan lain yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu juga disebabkan karena pertikaian keluarga yang berkepanjangan. Mulai dari tingginya ego kedua belah pihak hingga pengaruh dari orang ketiga. Kasusnya pun sudah mencapai 1416 perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama hingga Juli 2023 ini.
Dari dulu memang klasik alasannya tetap faktor utama adalah ekonomi. Itu menunjukkan bahwa ekonomi masyarakat di Indramayu masih di bawah. Ini jadi perhatian bersama pemerintah daerah dan stakeholder agar bisa keluar dari faktor ekonomi yang jadi alasan klasik," ungkapnya.
Masih dari grafik di laman Sikabayan SIPP Jabar menunjukkan bahwa usia pemohon perceraian di Kabupaten Indramayu tergolong cukup muda. Diantaranya 95 kasus usia pemohon kurang dari 20 tahun, usia 20-30 tahun mencapai 1828 kasus, dan 1958 kasus dari pemohon usia 31 hingga 40 tahun.
(yum/yum)