Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Total DPT Jawa Barat untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif itu mencapai 35.714.901 orang.
Setelah menetapkan DPT, warga Jabar bisa mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online di laman resmi yang disediakan oleh KPU.
"Bisa dilihat di cekdptonline.kpu.go.id," kata Undang Suryatma Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di laman tersebut, warga cukup masukkan nomor NIK KTP atau paspor. Setelah itu, nama Anda akan keluar dan dinyatakan sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Selain di laman resmi, Undang mengungkapkan, pengecekan nama DPT juga bisa dilakukan di papan pengumuman yang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpampang di tiap desa atau kelurahan di Jabar.
"Atau di papan pengumuman PPS di desa/kelurahan di alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP-el nya," ujarnya.
Masih kata dia, bila warga Jabar merasa ada yang tidak terdaftar, bisa melapor ke kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota. Namun, warga masih bisa mendapat hak pilihnya dengan menunjukkan KTP saat pencoblosan nanti.
"Apabila tidak terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS tempat tinggal pemilih sesuai alamat tempat tinggal yg tercantum dalam KTP-el," pungkasnya.
(bba/mso)