Kabupaten Indramayu selain dikenal sebagai kota mangga juga memiliki banyak destinasi wisata. Namun, beberapa tempat wisata justru mandek lantaran tidak memiliki regulasi atau peraturan daerah (perda). Termasuk Gedung IPTEK Mutiara Bangsa yang kini terbengkalai.
Ditemui detikJabar, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispara) Indramayu, Ela Nurlaela Sari menjelaskan bahwa tempat wisata edukasi yang berada di Kawasan Wisata Bojongsari, Indramayu itu mandek sejak pandemi COVID-19 lalu. Selain itu, peraturan daerah yang mengatur tata kelola kepariwisataan itu masih dalam proses pembahasan di DPRD Indramayu.
"Regulasinya tentang pengelolaan pariwisata di Kabupaten Indramayu katanya masih belum di digodok oleh dewan," kata Ela, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala itu tidak menjadi alasan berhenti melestarikan gedung IPTEK Mutiara Bangsa tersebut. Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah kementerian dan studi banding agar bisa melakukan inovasi seiring menunggu hasil regulasi.
"Mungkin nanti, kemarin juga bagian hukum segera mengajukan surat terkait perda itu biar tahun ini bisa diberlakukan," ungkapnya.
Pengajuan peraturan daerah tentang pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Indramayu itu diajukan sejak semester kedua tahun 2022 lalu. Ia berharap, regulasi sebagai modal untuk menggerakkan aset milik daerah itu bisa segera disahkan.
"Perda Pengelolaan Kepariwisataan Kabupaten Indramayu, belum ketuk palu informasi masih dalam penggodokan dewan. Tahun ini insyaallah. Tahun kemarin pengajuan di semester kedua di triwulan keempat nah sekarang lanjutan. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa di sahkan," ujarnya.
Diakui Ela, regulasi saat ini tentang retribusi tidak bisa dipakai untuk mengelola objek wisata. Dimana, regulasi itu tidak bisa digunakan untuk membuat kerjasama atau pihak ketiga sebagai pengelola.
"Insyaallah kalau perda itu yang sifatnya regulasi kita kan bisa nyaman ketika kita di pihak ketigakan tidak menyalahi aturan," kata Ela.
"Kalau sekarang kan masih berlaku nih (Perda Retribusi) nah salah kita kalau dipihakketigakan, nanti ada temuan lagi," pungkasnya.
Di sisi lain, kondisi tempat wisata edukasi bernama Gedung IPTEK Mutiara Bangsa itu sangat memprihatikan. Beberapa material bangunan fisiknya rusak parah. Bahkan, banyak plafon atap yang ambrol hingga lantai dipenuhi rerumputan.
(tya/tey)