Ini Pendapat Akhir Bupati Sukabumi atas Dua Raperda

Ini Pendapat Akhir Bupati Sukabumi atas Dua Raperda

Sukma Nur Fitriana - detikJabar
Senin, 10 Jul 2023 17:43 WIB
Pemkab Sukabumi
Foto: Pemkab Sukabumi
Jakarta -

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pendapat tersebut disampaikannya pada Senin (10/7).

Selain menyampaikan pendapatnya atas dua Raperda, Marwan juga menyatakan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Telah diauditnya laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dilakukan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, dan transparan agar memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah.

"Pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilakukan untuk terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah. Sehingga nantinya mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi.

Karena itu, Marwan menilai keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama.

"Terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi," terang Marwan.

Lebih lanjut, mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemkab sudah berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

"Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. Oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Marwan juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD.

(fhs/ega)


Hide Ads