Duit Proyek Bandung Smart City Disebut Mengalir ke DPRD

Duit Proyek Bandung Smart City Disebut Mengalir ke DPRD

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 10 Jul 2023 12:30 WIB
Sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana
Sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Persidangan kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana kembali berlanjut. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu disebut jika fee anggaran untuk proyek Bandung Smart City turut dinikmati anggota DPRD Kota Bandung.

Pengakuan itu disampaikan Kasi Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat. Di persidangan, Andri membeberkan bahwa fee proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV maupun jaringan internet atau ISP pada 2022 mengalir ke DPRD Kota Bandung.

"Jadi uang itu dimanfaatkan untuk kebutuhan dinas. Selebihnya yang saya tahu (diberikan) ke DPRD Kota Bandung," kata Andri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan, uang pemberiaan untuk DPRD sudah diatur Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang disiapkan maupun siapa anggota DPRD Kota Bandung yang menikmati uang fee tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan kembali siapa saja yang menikmati aliran uang fee tersebut. Andri mengaku hanya mengetahui uang tersebut diberikan kepada Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

ADVERTISEMENT

"Pimpinan paling, Pak Kadis, pak. Selebihnya saya enggak tahu. Yang saya ketahui itu," ucap Andri.

Jatah Fee 10 Persen

Kasi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dimas Sodik Mikail turut membeberkan peran DPRD dalam memuluskan proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City. Sebagai imbalannya, DPRD mendapat bagian 10 persen ketika proyek itu selesai dilaksanakan.

Dalam persidangan, terungkap jika anggaran pengadaan CCTV awalnya diserahkan kepada Diskominfo. Setelah tahun 2020, anggaran tersebut dialihkan ke Dishub Kota Bandung. Sekretaris Dishub Khairur Rijal disebut berperan untuk mengalihkan anggaran itu melalui lobi-lobi di DPRD.

Nah, sebagai jasa peralihan anggaran tersebut, Dishub melalui tangan Rijal ikut memberikan jatah bagi DPRD sebesar 10 persen dari nilai proyek pengadaan CCTV. Dimas lantas menyebut jatah untuk DPRD itu sebagai atensi yang diungkapkan Rijal kepada DPRD selaku pemberi anggarannya.

"Setahu saya, Pak Rijal minta (ke penyedia proyek) di atas 10 persen. Rata-rata 15 persen. Jadi 10 persen untuk yang memberikan atensi atau pemberi anggaran, keterangan Pak Rijal untuk Dewan, Pak, Dewan," kata Dimas saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU lantas menanyakan siapa anggota dewan yang dimaksud tersebut. Namun, Dimas mengaku tidak mengetahuinya dan hanya tahu bahwa itu merupakan atensi atas perintah Rijal.

"Tidak tahu, pak. Kalau sisanya 5 persen biasanya untuk operasional bidang dan seksi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads