'Dolar' Karya Duet Kakek Pengedar Upal di Sukabumi Lolos X-Ray!

'Dolar' Karya Duet Kakek Pengedar Upal di Sukabumi Lolos X-Ray!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 09 Jul 2023 19:41 WIB
Uang dolar palsu buatan 2 kakek di Sukabumi
Uang dolar palsu buatan 2 kakek di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Ada yang menarik dibalik kasus pengungkapan uang dolar Amerika palsu buatan dua pengedar masing-masing inisial S (50) dan AT (58). Uang tersebut, lolos dari pemeriksaan mesin X-Ray.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, kualitas dolar palsu yang terdeteksi X-Ray itu adalah yang disita dari tersangka AT. Uang gepokan itu, ternyata bisa memunculkan benang pengaman saat diperiksa menggunakan X-Ray.

"Dari tersangka AT, selain uang gepokan palsu jenis dolar Amerika dan satu unit mesin X-Ray, jadi di sini tersangka meyakinkan kepada calon pembeli bahwa, nanti bisa dipraktikkan bahwa lembaran dolar palsu ini terlihat ada benang pengamannya," kata Maruly, Minggu (9/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruly menduga cara para pelaku membuat uang dolar palsu itu sudah cukup canggih karena bisa disebut lolos dari pemeriksaan X-Ray.

"Kualitas dari pecahan atau kertas US Dolar yang dipalsukan ini bisa memunculkan benang pengaman berarti ini sudah cukup canggih," ujar Maruly.

ADVERTISEMENT

Polisi menunjukan sebuah sertifikat yang juga diduga dibuat para pelaku, dilihat detikJabar, sertifikat dengan bahasa inggris itu memperlihatkan bahwa uang-uang dolar tersebut adalah asli. Hal itu untuk meyakinkan para pembeli bahwa uang itu adalah asli.

"Bagian dari iming-iming untuk meyakinkan calon pembeli, karena mereka ini menjual uang palsu satu gepok atau 100 pembar pecahan 1 juta dolar dengan total 100 juta dolar hahya seharga Rp 25 juta uang asli. Jadi mereka meyakinkan pembeli bahwa uang dolar ini seolah terdeteksi asli menggunakan alat X-Ray ini," ungkap Maruly.

Maruly menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait kemungkinan adanya jaringan internasional. Hal itu belum menjadi kesimpulan, namun kepolisian masih akan mendalami hal itu.

"Masih kita lakukan pendalaman, termasuk sumber-sumber yang lain. Untuk (penyebaran) pengakuan mereka masih baru, tapi salah satu tersangka yakni S ini adalah resedivis dengan kasus yang sama. Tahun 2018 mengedarkan uang palsu dan dihukum 2 tahun di Lapas Warungkiara," ujar Maruly.

Saat ditanya terkait tekhnis pembuatan, Maruly mengaku tidak menemukan alat cetak uang saat menangkap kedua pelaku.

"Sampai saat ini kalau kita lihat di lokasi tersangka pertama ataupun tersangka kedua belum kita lihat indikasi mesin cetak ya. Jadi kemungkinan ini masih kita dalami apakah di cetak di tempat lain oleh mereka ata ada sumber lain yang akan kita dalami," pungkas Maruly.

Diketahui, polisi mengamankan uang dolar palsu senilai Rp 33 triliun, dari tangan S (50) diamankan 12 gepok (1 gepok berisi 100 lembar) dengan nilai satu lembarnya 1 juta dolar senilai Rp 18 triliun dan dari tangan AT (58) barang bukti 10 gepok uang pecahan dolar dengan total jika dirupiahkan senilai Rp 15 triliun.




(sya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads