Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pileg tahun 2024 mendatang.
Hasilnya, dari 820 bacaleg yang mendaftar hanya ada 108 bacaleg yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan 712 bacaleg lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: Kabupaten Bogor Jadi DPT Terbanyak di Jabar |
Saat pendaftaran bacaleg untuk Pileg 2024 pada 1 hingga 14 Mei lalu, KPU KBB menerima sebanyak 820 orang dari 18 partai politik. Rinciannya, 546 bacaleg laki-laki dan 274 bacaleg perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru 108 bacaleg yang memenuhi syarat, sisanya 712 bacaleg lagi belum memenuhi syarat karena dokumen yang disampaikan saat pendaftaran bermasalah," ujar Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).
Adie mengatakan setelah menerima pendaftaran, pihaknya lalu memverifikasi dokumen persyaratan administrasi. Sesuai tahapannya, verifikasi dokumen itu dilakukan sejak 15 sampai 23 Juni 2023.
"Hasilnya ada ratusan yang belum memenuhi syarat. Jadi ada yang fotokopi ijazah belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan sehat, dan surat keterangan pengadilan," ucap Adie.
Saat ini, masih ada waktu bagi para bacaleg yang belum melengkapi syarat administrasi untuk segera melengkapi berbagai kekurangan. Jika tidak, maka bacaleg alan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak akan terdaftar dalam daftar caleg sementara.
"Perbaikan dokumen persyaratannya dimulai dari 26 Juni sampai 9 Juli. Jadi kita parpol diminta segera melengkapi. Kalau tidak ya nanti tidak terdaftar di DCS. Pengumuman DCS bulan Agustus.
Setelah pengumuman DCS, dilanjutkan dengan tahapan penetapan dan penyusunan pada 15 sampai 18 Agustus. Selanjutnya yak i tahapan pencermatan rancangan DCS.
"Kemudian verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Jadi tahapan sampai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) masih panjang," kata Adie.
(dir/dir)