Peserta Lelang Jabatan di Cianjur Lapor ke Ombudsman, Ada Apa?

Peserta Lelang Jabatan di Cianjur Lapor ke Ombudsman, Ada Apa?

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 20:38 WIB
Pelantikan sejumlah pejabat di Cianjur.
Pelantikan sejumlah pejabat di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menuai polemik. Bahkan salah seorang peserta lelang jabatan kepala OPD melapor ke Ombudsman, karena menduga adanya kejanggalan dalam rekomendasi KASN yang tiba-tiba berubah.

Sekadar diketahui, sekitar 200 pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dilantik. Enam di antaranya merupakan pejabat yang dipilih usai mengikuti lelang terbuka untuk mengisi jabatan kepala OPD yang kosong.

Namun, ternyata sebelumnya KASN mengeluarkan surat bernomor B-2002/JP.00.00/05/2023, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam poin 2 bagian b disebutkan, pengisian 2 JPT Pratama yang hanya dapat disetujui 2 dari 3 besar peserta terbaik seleksi terbaik. Di antara 3 pejabat, Cicih menjadi satu-satunya pejabat yang belum disetujui KASN, karena pengalaman yang dinilai relevan dengan jabatan yang dilamar hanya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Investasi, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA selama 3 tahun 6 bulan.

Kemudian pada 1 Juli lalu, terbit surat kedua dimana KASN menyetujui Cicih yang menempati urutan pertama dan seleksi tersebut lolos persyaratan.

ADVERTISEMENT

Dr Muhammad Alishahdani, salah peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Cianjur 2023, menilai jika telah terjadi maladministrasi alias perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, terkait rekomendasi hasil seleksi terbuka.

"Diduga ada maladministrasi terkait rekomendasi yang menjadi dasar pelantikan pejabat tersebut," ujar dia, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya dalam surat rekomendasi pada Mei lalu, jelas disebutkan pejabat yang akhirnya terpilih itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun tiba-tiba berubah menjadi memenuhi syarat.

"Sebelumnya, Bu Cicih dianggap KASN tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun khususnya di bidang perpajakan. Namun pelantikan bisa terjadi karena KASN telah mengubah surat rekomendasinya, yakni pada 1 Juli 2023, yang akhirnya menyatakan Bu Cicih Permasih jadi memenuhi syarat karena pernah jadi Kabag Umum di rumah sakit yang juga PPK barang dan jasa," ucapnya.

Terkait hal tersebut, ia meminta penjelasan terkait kebenaran KASN yang telah mengubah surat rekomendasi dengan alasan PPK. Ia menilai, tugas PPK sangat berbeda dengan tugas Kepala Bapenda.

"Selain itu juga kan PPK hanya tugas tambahan dan hanya bersifat ad hoc sehingga tidak memenuhi syarat poin nomor 2, yakni wajib memiliki pengalaman jabatan selama 5 tahun di bidang yang akan diduduki yaitu bidang perpajakan. Saya mohon diberikan arsip surat perubahan 1 Juli 2023," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut bisa jadi preseden buruk ke depannya, di mana ASN yang pernah jadi PPK barang jasa selama 5 tahun, maka bisa melamar posisi Kepala Bapenda Cianjur.

"Mestinya dicantumkan ada tugas tambahan PPK barang jasa, sehingga semua PNS yang pernah jadi PPK barang jasa bisa ikut mendaftar sebagai Kepala Bapenda supaya fair. Juga Pansel Selter Cianjur 2023 diduga telah melakukan maladministrasi, yaitu telah meloloskan administrasi Bu Cicih sebagai peserta kepala Bapenda, padahal Bu Cicih tidak punya pengalaman jabatan 5 tahun di bidang yang akan diduduki sesuai yang tertulis pada poin 2 surat pengumunan," tuturnya.

Okeh karena itu, dia melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke ombudsman. "Pada Rabu (5/7/2023), saya sudah melaporkan persoalan ini ke ombudsman. Saya minta agar pelaksanaan seleksi hingga terkait surat rekomendasi KASN ini diusut tuntas," tegasnya.

Direktur Cianjur Independent Society Fadil Muhammad, mengatakan polemik dalam proses open biding dan pelantikan pejabat Cianjur dengan adanya surat rekomendasi pertama dari KASN menjadi tanda tanya besar jika akhirnya pejabat yang sempat diyatakan tidak memenuhi syarat tetap dilantik.

"Isi suratnya jelas, yang bersangkutan belum disetujui dan dua pejabat lainnya disetujui KASN. Lalu kenapa akhirnya tetap pejabat yang belum disetujui KASN yang dilantik? Ini sangat janggal dan diduga dipaksakan atau dikondisikan," ujarnya.

Jika alasannya setelah tidak disetujui ada proses lanjutan yang ditempuh, misalnya terkait jabatan pejabat tersebut yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Umum pada RSUD Sayang Cianjur, Anton tetap menilai hal tersebut sangat janggal dan terkesan dipaksakan.

"Kejanggalan pertama masa iya KASN tidak sanggup melihat riwayat pekerjaan sejak awal secara detail. Kedua, jika jabatan di RSUD menjadikan yang bersangkutan disetujui, itu pun tetap janggal karena PPK BLUD itu merujuknya ke Perpres pengadaan barang dan jasa. Ketiga, dalam proses awal ada dua pejabat yang disetujui KASN, kenapa harus memaksakan yang belum disetujui? Lalu perlu diingat, penghasil pendapatan daerah dari retribusi bukan penghasil pajak daerah, sementara Bapenda yang bersumber dari pajak daerah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi menjelaskan, hasil open bidding pada 2 Mei 2023 langsung dilaporkan ke KASN dan pejabat yang diusulkan peringkat 1 hingga 3.

"Tidak hanya Bapenda, tapi semua. Lalu turunlah rekom KASN pada 31 Mei 2023, di situ ada beberapa catatan yang belum disetujui, istilahnya belum disetujui. Lalu jawaban KASN disampaikan ke bupati," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, ia menilai adanya perbedaan persepsi antara Pemkab Cianjur dengan KASN. Berdasarkan penilaian pihaknya, Cicih sudah memenuhi persyaratan karena berdasarkan persyaratan open bidding itu mempersyaratkan 3 hingga 5 tahun dihitung dari Cicih menduduki eselon 3B.

"Jadi dikumulatifkan sampai dengan Kabag Umum di RSUD Cianjur, itu melebihi 5 tahun. Saat itu Pemkab Cianjur meminta pertimbangan kembali dan bersurat ke KASN, lalu direspon dan KASN datang ke Cianjur. Saat itu, kita sampaikan bahwa Bu Cicih itu pernah menjabat Kabag Umum RSUD Cianjur," kata dia

"Di KASN akhirnya rapat pimpinan dan akhirnya turunlah rekom kedua KASN pada 1 juli 2023, hasil di dalamnya bahwa Bu Cicih disetujui. Jadi pelantikan pada 3 Juli 2023 lalu itu berdasarkan pada rekomendasi KASN 1 Juli 2023. Intinya, di persyaratan open bidding itu hanya mensyaratkan SK terakhir, padahal kita menghitung dari mulai diangkat menjadi eselon 3. Nah, saat sebelum rekom pertama, tidak diketahui KASN, karena pada awal hanya melampirkan SK terakhir," tambahnya.

Terkait jabatan Cicih di RSUD Cianjur sebagai Kabag Umum, dia menegaskan bahwa jabatan tersebut sangat menunjang bagi Cicih untuk menjadi Kepala Bapeda Cianjur, karena berkaitan dengan PAD.

"Dalam perencanaan target PAD di RS itu, tupoksinya memang di perencanaan, tapi selalu berkoordinasi dengan kabag umum karena membawahi semua bidang yang ada di RS. Jadi terlibat penentuan target, evaluasi dan monitoring realisasi, pernah sebagai PPTK. Persepsi kita Bu Cicih itu berpengalaman karena waktu di RS berkaitan dengan PAD dan karena RSUD itu kan BLUD," pungkasnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads