Sebuah warung kelontong di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, digerebek polisi. Warung itu diketahui menyimpan dan menjual minuman keras ilegal.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan pemilik warung tersebut menjual barangnya secara online memanfaatkan aplikasi belanja online untuk menyamarkan peredaran.
"Untuk disimpannya memang di warung, tapi penjualannya di online ya. Nama warung di aplikasi belanjanya itu 'Warung Tube', menjual miras ilegal berbagai merek," kata Duddy saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penyimpanan miras di warung itu tidak terlihat secara kasat mata karena disembunyikan di berbagai tempat. Mulai dari ditutupi dus bekas barang belanjaan dan di tempat lainnya.
"Jadi agar tidak ketahuan itu barang-barangnya disembunyikan. Memang itu cara yang banyak digunakan penjual miras ilegal di Kota Cimahi dan KBB," kata Duddy.
Ia mengatakan dari penggerebekan itu ada ratusan botol miras ilegal yang disita. Barang buktinya lalu diboyong ke Mapolres Cimahi. Sementara penjualnya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Meski penjualannya ditutup-tutupi, namun tim patroli berhasil mengamankan 552 botol miras berbagai merek. Penjualnya dikenakan tipiring oleh Satpol PP," kata Duddy.
Penindakan peredaran miras ilegal itu dilakukan karena di Kota Cimahi ada peraturan daerah (Perda) terkait nol persen miras.
"Jadi kami akan terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cimahi karena bisa memicu aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ujar Duddy.
(dir/dir)