Tiga Kepala Desa di Ciamis Mundur gegara Nyaleg

Tiga Kepala Desa di Ciamis Mundur gegara Nyaleg

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 02:01 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Ciamis -

Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengundurkan diri dari jabatannya usai mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ciamis Andi Sopyandi menyebut ketiga kepala desa tersebut yaitu Kades Sukaraja, Kades Ciomas, dan Kades Banjaranyar.

"Jadi secara administrasi melihat berkas yang masuk ada 3 kepala desa yang mengundurkan diri," ujar Andi Sopyandi, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tiga kepala desa itu, baru Kepala Desa Sukaraja Sindangkasih yang telah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian. Sedangkan dua lagi, yaitu Kades Ciomas dan Banjaranyar masih dalam proses. Saat ini proses di KPU Ciamis pun masih dalam tahap verifikasi, sehingga belum ada penetapan calon.

Menurut informasi, jumlah kepala desa di Ciamis yang maju nyaleg sebanyak 7 orang. Pihak DPMD Ciamis belum dapat memastikan jumlah tersebut. Hanya ada 3 kepala desa yang telah resmi mengajukan surat pengunduran diri.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti ada tiga, kalau untuk jumlah semuanya tidak berani mengatakan berapa total kades yang mencalonkan diri. Dari tiga itu, satu yang sudah terbit SK dan dua kades sedang proses," jelasnya.

Terkait mekanisme pengunduran diri kepala desa yang nyaleg, dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada Bupati Ciamis melalui BPD. Kemudian BPD melakukan musyawarah untuk memutuskan sebagai dasar untuk pelaporan kepada camat lalu diteruskan ke Bupati Ciamis.

"Jadi kalau ada kepala desa yang mengundurkan diri, maka BPD melaporkan ke Camat. Nantinya Camat melaporkan kepada Bupati," ucapnya.

Menurut Andi, fenomena kepala desa mundur dari jabatan lalu maju nyaleg merupakan hak politik dari setiap individu. Menurut aturan setiap kepala desa yang mendaftar caleg harus mengundurkan diri.

Andi pun memastikan roda pemerintahan di desa tidak akan terganggu meski kepala desanya mengundurkan diri. Mengingat setelah SK pemberhentian diserahkan, maka sementara desa akan ditangani oleh Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas. Nantinya Pemkab Ciamis menunjuk ASN sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala desa.

"Sebelum ada SK Pjs maka pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh Sekdes. Kami jamin tidak akan mengganggu roda pemerintahan desa," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads