Sayembara Berhadiah Rp 150 Juta Cari Pemutilasi Buaya

Kabar Internasional

Sayembara Berhadiah Rp 150 Juta Cari Pemutilasi Buaya

Tim detikInet - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 14:00 WIB
Buaya raksasa terpenggal
Buaya raksasa terpenggal (Foto: Live Science)
Jakarta -

Lembaga penyayang buaya Community Representation of Crocodile (CROC) di Australia menggelar sayembara dengan hadiah USD 100 ribu atau sekitar Rp 150 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi terkait pembunuh buaya.

Dilansir detikInet, sayembara dikeluarkan setelah baru-baru ini dua ekor buaya yang terkenal di Queensland, terbunuh dengan kepala terpenggal. Sekadar diketahui, buaya adalah hewan yang dilindungi di Australia.

Bulan April lalu, seekor buaya jantan tewas dengan kepala hilang di area Cow Bay. Pakar menyebut kemungkinan buaya ini digergaji. Sekitar sebulan kemudian, buaya betina yang dikenal bernama Lizzie, dilaporkan dimutilasi di sungai Daintree.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy Hayes selaku pakar buaya lokal mengaku akan terus mencari pembunuhnya. "Kepala buaya itu dipenggal sempurna dari tulang belakangnya. Pasti buaya ini dipotong oleh manusia, tidak ada trauma atau kerusakan di kaki jika yang terjadi adalah pertarungan antar buaya," katanya seperti dikutip dari Yahoo News.

Rumor telah beredar tentang siapa pelakunya. Bahkan sudah ada yang menelepon operator tur setempat, David White, sebagai pembunuh buaya itu walau belum dapat dibuktikan. "Ada orang jahat ini yang menyombongkan telah membunuh buaya. Ini sungguh kejam," katanya.

ADVERTISEMENT

CROC sendiri merasa aparat bertindak lamban dalam menangani kasus ini. Dikhawatirkan akan ada lagi buaya yang menjadi korban jika pelakunya tidak segera diketahui. "Mereka merilis pernyataan di media tapi kemudian hanya diam saja," cetus juru bicara CROC.

Di wilayah Queensland, buaya air asin belum pulih populasinya setelah sempat hampir punah di tahun 1970-an, dan masih dikategorikan sebagai spesies rentan saat ini. Orang yang sengaja membunuhnya atau membahayakannya terancam hukuman denda sampai USD 14.375.

Artikel ini telah tayang di detikInet. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads