Jabar Hari Ini: Kecelakaan di Sukabumi hingga Ayah Lecehkan 2 Anaknya

Jabar Hari Ini: Kecelakaan di Sukabumi hingga Ayah Lecehkan 2 Anaknya

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 03 Jul 2023 22:10 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Seperti kasus suap Yana Mulyana yang dilakukan di kantor dinasnya hingga vonis suap BOS Kemenag. Semua terangkum dalam berita Jabar Hari Ini, Senin (3/7/2023).

1. Pendopo-Parkiran Balkot Bandung Jadi Lokasi Transaksi Suap Yana

Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah dilimpahkan ke pengadilan. Mirisnya, Yana nekat melakukan transaksi haram tersebut di parkiran Balai Kota Bandung yang merupakan kantor dinasnya bekerja.

Ketiga petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) itu bakal dihadapkan dengan sidang dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet (ISP) pada proyek Bandung Smart City, Senin (3/7/2023). Namun sidang harus ditunda sampai Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dituangkan di laman SIPP PN Bandung, terungkap lokasi transaksi suap itu dilakukan. Salah satunya di parkiran Balai Kota Bandung, Yana bertemu dengan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO).

Dari tangan Sony, Yana menerima uang senilai Rp186 juta. Transaksi tersebut dilakukan pada kurun waktu Desember 2022 dan April 2023. Selain parkiran Balai Kota Bandung, Pendopo Kota Bandung juga disebut sebagai tempat transaksi suap itu dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), pada bulan Desember 2022 dan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung...," demikian bunyi petikan dakwaan terhadap Sony tersebut.

Dalam petikan dakwaan, disebutkan uang Rp186 juta diberikan Sony kepada Yana supaya bisa menggarap paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP). Adapun proyeknya berupa penyediaan Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional melalui proses e-Catalogue.

Selain di parkiran Balai Kota dan Pendopo Kota Bandung, transaksi suap yang Yana lakukan juga terjadi di rumah dinasnya, Jl Nyland 11A, Pasir Kaliki, Kota Bandung. Kemudian di kantor Dishub Kota Bandung hingga kantor perwakilan PT SMA.

Fakta ini sebagaimana dituangkan dalam berkas dakwaan terpisah untuk Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dalam berkas dakwaan tersebut, disebutkan Yana mendapat uang senilai Rp702 juta.

Uang ini diberikan kepada Yana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Khairul Rijal, supaya Benny serta Andreas mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023. Jika ditotal dengan uang suap dari Sony Setiadi Rp186 juta, maka Yana, Dadang, dan Khairul Rijal mendapatkan duit harap senilai Rp888 juta.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan 3 terdakwa yaitu Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro terpaksa ditunda hari ini, lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih berhalangan hadir karena sakit.

"Iyah ditunda, alasannya karena ketua majelisnya sedang sakit. Jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu pembacaan dakwaan. Kalau dakwaan sudah siap, tinggal kita bacakan hari Rabu besok. Jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

2. Salah Pintu Masuk, Minibus Timpa Mobil-Serempet Pejalan Kaki

Sebuah minibus dengan plat nomor uji coba terguling menimpa mobil dan menyerempet dua orang pejalan kaki, di tempat wisata alam Oasis, Kota Sukabumi.

Insiden itu terjadi di Jalan Mayor Mahmud, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (2/7) kemarin. Mobil minibus dengan plat nomor uji coba F 1241 XX mengalami rusak parah gara-gara salah masuk ke area parkir tempat wisata tersebut.

Pargas (38) salah satu saksi mata mengatakan, kecelakaan itu bermula saat minibus melaju dari arah Kota Sukabumi ke tempat wisata Oasis. Menurutnya, sopir minibus diduga tak mengetahui jalan masuk dan keluar kawasan wisata.

Saat masuk dari pintu keluar, pengemudi Minibus itu berpapasan dengan dua unit motor yang hendak keluar. Sopir kaget dan menyerempet dua orang wisatawan lalu banting setir ke kiri dan akhirnya menimpa mobil yang sedang terparkir.

"Mobil itu salah masuk pintu, seharusnya pintu keluar dia pake untuk pintu masuk akhirnya dia kaget liat motor, salah injak rem dia injak gas terus masuk ke sini, cuma keseret aja, ada ibu-ibu sama anaknya, anaknya patah ininya (tangannya)," kata Pargas saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (3/7/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat membenarkan bahwa pengemudi minibus inisial AB (40) mengaku tak tahu jalan masuk dan keluar tempat wisata tersebut.

"Pengemudi tidak memahami jalan masuk dan jalan keluar, sehingga pengemudi salah masuk ke jalan keluar," kata Jajat.

Menurutnya, dua orang wisatawan yang terserempet mengalami luka ringan. Sedangkan satu keluarga yang ada dalam mobil Minibus mengalami syok.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya menerjunkan satu unit mobil derek untuk mengevakuasi Minibus yang mengalami disorientasi tempat parkir tersebut. Kini kasus kecelakaan di tempat wisata ini masih dalam penanganan Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

3. Ridwan Kamil Minta Penutupan Al-Zaytun Tak Korbankan Anak-anak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Ponpes Al-Zaytun yang pimpinan Panji Gumilang ditutup.

"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat diwawancarai di Gedung Sate, Bandung, Senin (3/7/2023).

Namun Ridwan Kamil meminta agar penutupan Ponpes Al-Zaytun harus dilakukan dengan bijak, terutama memikirkan nasib para santri yang ada di ponpes yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu itu.

"Tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," jelas pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

"Jadi penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," tegasnya menambahkan.

Selain itu, Kang Emil juga menerangkan beberapa aset dari Ponpes Al-Zaytun yang dianggap ilegal juga harus dibekukan oleh pemerintah. Namun, perlu juga dipikirkan soal pengalihan aset-aset termasuk lahan seluas 1.200 hektare.

"Pembekuan pembubaran juga bisa kita lakukan, tapi menunggu kajian dialihkannya ke siapa, aset yang 1.200 hektar juga seperti apa, tentu harus dipikirkan. Tapi semua akan dilakukan dalam konteks secepatnya," ujar Kang Emil.

Dia menerangkan, Pemprov Jabar telah menjalankan tugas sesuai tupoksi dalam hal ini terkait menjaga kondusifitas daerah. Dia memastikan, tindakan tegas sedang dilakukan pemerintah kepada Al-Zaytun.

"Langkahnya sudah sesuai dengan tupoksi, kita fokus di kondusifitas sosial masyarakat termasuk, menyampaikan yang saya sampaikan supaya masyarakat tenang, forum ulama juga tenang bahwa, tindakan tegas sedang berlangsung," tandasnya.

4. Biadab! Ayah di Cianjur Lecehkan 2 Anak hingga Trauma Berat

IR (50), pria asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap anak kandung dan anak tirinya. Bahkan tindakan itu membuat korban mengalami trauma berat hingga tak mau pulang.

Aksi bejat itu pertama kali terungkap oleh ibu dari korban. Saat itu salah satu korban enggan pulang ke rumah setelah beberapa tahun bekerja di luar negeri.

"Jadi ibu korban ini menghubungi anaknya yang bekerja di luar negeri. Ditanya kapan pulang, malah menjawab tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya," ucap Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (3/7/2023).

Menurutnya setelah ditanya lebih dalam, korban ternyata kerap dilecehkan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya. "Alasan tidak mau pulang karena takut jadi korban pelecehan seksual lagi oleh pelaku," kata dia.

Eriyanto menjelaskan ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Terungkap jika tidak hanya anak sulungnya, tetapi anak bungsu dari pernikahan keduanya dengan pelaku juga menjadi korban pelecehan seksual.

"Terungkap pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya, tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," tuturnya.

Menurut Eriyanto, ibu korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau anak kandungnya yang masih 13 tahun ini beberapa kali dilecehkan sejak 2022 lalu. Sedangkan untuk anak tirinya sebelum 2022 aksi pelecehannya dilakukan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

5. Ibu-Anak Penilap BOS Kemenag Rp 22 M Divonis 4 dan 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 serta 1 tahun penjara kepada Euis Heryani dan Salman Alfarisi, terdakwa kasus suap dana BOS Kemenag Jabar. Ibu dan anak itu diputus bersalah bersama 2 terdakwa lainnya karena merugikan keuangan negara hingga Rp22.138.907.079 atau Rp22 miliar.

Kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi BOS Kemenag Jabar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair " kata Dodong saat membacakan amar putusannya, Senin (3/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucapnya menambahkan.

Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Euis dan Salman, dua terdakwa lainnya yaitu Ai Lathopah dan Mila Karmila diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dodong membacakan vonis terhadap Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Ai divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan selanjutnya dibacakan Dodong terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kemudian putusan terakhir dibacakan Dodong terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Usai putusan, tiga terdakwa yaitu Euis, Ai dan Salman kompak mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads