Bapenda Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 03 Jul 2023 16:09 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Shutterstock/)
Bandung -

Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mulai berlaku hari ini, Senin (3/7/2023).

Program yang dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut, berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan atau pembebasan bea Balik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Nantinya, masyarakat tak perlu membayar biaya balik nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk program diskon pajak kendaraan bermotor, hanya diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Nantinya pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.

Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut persyaratannya:

ADVERTISEMENT

Bebas BBNKB II

Persyaratan:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Semua Berkas Difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:

- STNK Asli

- E-KTP Asli Pemilik Baru

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

(bba/iqk)


Hide Ads