Berkurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun bagaimana hukumnya jika kita menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Simak berikut penjelasannya, dihimpun detikJabar dari laman Kementerian Agama.
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban
Banyak orang beranggapan bahwa orang yang berkurban wajib menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya.
Pada dasarnya, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Sama seperti halnya berkurban. Sebagaimana pendapat para ulama, Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan bahwa menyaksikan kurban adalah sunnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seseorang berkurban, biasanya penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada panitia masjid atau orang lain. Shohibul kurban boleh hadir saja untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban, atau pun tidak hadir menyaksikan.
Namun sebenarnya terdapat hadis mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai berikut:
"Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:" Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil 'alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri." (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani)
Tapi hadis ini disebut lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah.
Intinya, kita boleh hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan.
Bagaimana Jika Tidak Menyembelih Kurban Sendiri?
Jika mampu, memang dianjurkan bagi laki-laki untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya supaya mengikuti perbuatan Nabi Muhammad SAW. Namun hukumnya juga sunnah, sama seperti orang yang berkurban ikut hadir penyembelihan hewan kurbannya secara langsung.
Dalil anjuran berdasar hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id:
"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: 'Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk keluarga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi SAW menjawab: 'Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim.' Lalu beliau diam" (HR Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id)
Itulah tadi penjelasan seputar aturan menyaksikan penyembelihan daging kurban. Semoga Allah SWT menerima seluruh amalan kita di Idul Adha tahun ini. Aamiin.
(aau/tey)