Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahap 2 jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai dibuka, Senin (26/6/2023) besok.
Dilansir dari Instagram resmi Disdik Kota Bandung @bdg.disdik, pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri dibuka mulai 26 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Pengumuman PPDB jalur zonasi ini akan diumumkan tanggal 10 Juli 2023 mendatang dan daftar ulang dilakukan pada 12-13 Juli 2023 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan ada perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha 2023, maka pendaftaran PPDB jalur zonasi tahap 2 dilakukan penyesuaian.
Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus PPDB Kota Bandung
Persyaratan Umum
1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
Persyaratan Khusus
1. Zonasi Dalam Daerah Kota
Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022
2. Afirmasi RMP
Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023
3. Afirmasi PDBK
Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Conter Dinas Pendidikan Kota Bandung
4. Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat pindah tugas Orang tua/Wall Calon Peserta Didik Maksimal 3 Tahun Sobelum Pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) Bagi Guru
5. Prestasi Nilai Rapor
Nilai rapor kelas 4 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jlka ada
6. Prestasi Perlombaan/Penghargaan
Sertifikat atau Piagam perlombaan penghargaan paling lama 3 Tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 - 31 Desember 2022)
Bagi Anda yang masih bingung dalam mekanisme PPDB Kota Bandung atau buka Web ppdb.bandung.go.id.