Riuh suara kicauan burung terdengar nyaring di kala melintasi Jalan Raya Kamojang. Di tengah keneningan jalur yang ditumbuhi rimbunnya pepohonan di kiri dan kanan jalan, saat memasuki wilayah Kampung Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut suara kicauan itu semakin terdengar jelas.
Ternyata, suara kicauan burung itu berasal dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK). Tepat di tempat itulah ratusan elang direhabilitasi dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.
detikJabar berkesempatan mengunjungi PKEK dan bertemu langsung dengan pengelola PKEK. detikJabar berkesempatan berkeliling di PKEK, namun dalam kesempatan ini hanya kawasan yang terbuka untuk umum atau area publik yang dikunjungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melihat langsung elang dari dekat, kami juga diajak masuk ke dalam Kantor PKEK, di sana pengelola PKEK yang diwakili Manajer Program PKEK R Robbi Januari dan Koordinator PKEK BBKSDA Jabar Seksi Konservasi Wilayah V Garut Sepdi Hendayana ikut mendampingi.
Karena sesuai SOP, Robbi pun menjelaskan secara singkat tentang latar belakang PKEK. Robbi juga memberikan pengetahuan dan wawasan tentang jenis-jenis elang yang ada di Indonesia, Jawa hingga elang-elang yang direhabilitasi di PKEK.
Usai mendapatkan penjelasan yang cukup jelas, kami pun diajak ke kandang display. Ada 10 kandang dengan 17 individu elang dan 5 jenis elang disimpan di kandang tersebut.
![]() |
Elang yang di-display di kandang itu merupakan elang yang tidak dapat dilepasliarkan kembali ke alam. Latarbelakang elang yang ada di kandang display merupakan elang peliharaan yang mengalami kecacatan fisik dan dipastikan mereka tidak bisa hidup normal seperti elang liar pada umumnya.
"Pusat Konservasi Elang Kamojang ini merupakan tempat rehabilitasi elang, berdiri tahun 2014. PKEK ini memiliki luas sekitar 11,40 hektare dan berdiri di area TWA Kawah Kamojang," kata Manajer Program PKEK R Robbi Januari kepada detikJabar, Rabu, 21 Juni 2023.
Robbi mengungkapkan, ada 140 individu dari 12 jenis elang direhabilitasi di PKEK. Menurut Robbi, tidak semua area di PKEK terbuka untuk umum.
"Area publik dan non publik. Area publik dikhususkan untuk pengunjung yang ingin belajar tentang elang dan area non publik ini dikhususkan untuk rehabilitasi. Dibatasi, karena kami meminimalisir kontak langsung dengan manusia, karena dari segi perilaku (elang yang direhabilitasi di kandang yang berada di area non puboik) sudah menunjukan perilaku alamiahnya," ungkapnya.
Robbi menjelaskan, tidak semua elang yang direhabilitasi di PKEK dapat dikembalikan ke alam. Salah satunya, elang yang mengalami kecacatan fisik permanen.
"Penghuni elang di sini ada yang dari tahun 2016-2017, ada beberapa alasan mengapa belum dilepasliarkan pertama dari alasan medis, ada cacat fisik kemudian perilaku, ketika tidak dilepasliarkan kita simpan di kandang display untuk edukasi," jelasnya.
Elang yang alami cacat fisik, di antaranya yang mengalami sayap patah atau matanya hilang sebelah. Sementara itu, untuk elang yang berubah perilaku, tidak takut dengan kehadiran manusia dan cenderung mendekat jika dihampiri manusia.
Proses Rehabilitasi Elang
Elang merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara serta diperjualbelikan. Hal itu juga sudah di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Penetapan Satwa yang dilindungi.
Meski tidak langsung melihat proses rehabilitasi elang di PKEK dan hanya melihat koleksi elang di kandang edukasi. detikJabar juga mendapatkan banyak pengetahuan menyoal proses rehabilitasi elang di PKEK ini.
"Untuk rehabilitasi sendiri, susah menentukan kapan bisa dilepasliarkan tergantung individu sendiri. Kalau dia hewan peliharaan yang sudah diurus lama sejak kecil sampai besar kemungkinan lama," ujar Robbi.
"Tapi jika durasi menjadi hewan peliharaannya sebentar dia cepat," tambahnya.
Ada beberapa fasilitas yang menunjang rehabilitasi elang ini, di antaranya klinik yang digunakan bagi satwa yang mengalami sakit atau butuh treatment khusus dari dokter hewan. Kemudian ada beberapa kandang yang memang memiliki fungsi untuk direhabilitasi seperti kandang transit, karantina, perawatan, observasi, rehabilitasi.
Jika proses rehabilitasi selesai, sebelum benar-benar dinyatakan bisa dilepasliarkan, kandang terakhir yang dihuni elang tersebut yakni dipindahkan ke kandang terbang yang memiliki ukuran kandang 10x10 meter.
"Proses rehabilitasi ketika elang masuk akan diperiksa oleh dokter hewan, diperiksa kesehatan fisik dan medis lainnya. Kemudian uji lab terkait flu burung, ketika hasil sudah ada dan negatif kita akan pindahkan ke kandang transit, jika ada penyakit akan dikarantina dahulu," paparnya.
"Jika di kandang transit menunjukan perilaku yang baik, akan dipindahkan bertahap ke kandang observasi dan akhirnya pindah ke kandang terbang sebelum dilepasliarkan," pungkasnya.
(wip/yum)