Yayasan Margasatwa Gugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 21 Jun 2023 20:15 WIB
Suasana di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Sengketa kepemilikan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung semakin panjang. Teranyar, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan kasasi yang masih dalam proses, kini pihak Yayasan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Diketahui, pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/6/2023), Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg itu, pihak penggugat yakni Yaya

san Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukum Edi Permadi, SH., menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi, mengatakan alasan gugatan tersebut karena pihak Yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas. Sebab Satpol PP bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran.

"Jadi surat teguran kedua barusan kami terima. Per tanggal 20 Juni 2023, kami ajukan gugatan ke PN Bandung. Pertama dasar gugatan ini karena Satpol PP tidak memiliki tupoksi menjalankan tugas yustisial atau penyegelan yang merupakan tugas pengadilan. Kami juga diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa yang sudah lama lebih dari 90 tahun untuk mengajukan perlawanan karena kami dianggap sebagai pemilik, dasarnya hibah dari Bandung Zoological Park," kata Edi kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan sebetulnya inti gugatan terkait dengan tupoksi Satpol PP. Namun, pihaknya melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

"Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama," tambahnya.

Edi menjelaskan, pihaknya tetap ngotot sebagai pemilik lahan. Hal ini berdasar hibah dari Bandung Zoological Park tahun 1933.

"Kami sudah berdiri dari 1933 Bandung Zoological Park, tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami ada akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, jadi aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan," jelasnya.

"Tapi tahun 1933 penjajahan masih terjadi, ada Bandung Lautan Api, bagaimana perlindungan surat tanah di Kota Bandung? Bagaimana negara bisa melindungi pemilik tanah? Kami pertanyakan. Tapi itu situasi darurat yang harus kami maklumi saat kemerdekaan atau penjajahan," ujar Edi.

Pihak Yayasan juga menyebut bahwa dalam Undang-undang pemilik tanah tersebut jatuh pada orang yang menguasai tanah dalam jangka waktu yang lama. Di depan para wartawan, Edi menunjukkan berkas-berkas yang diyakini mampu menguatkan keterangannya.

Dari bukti-bukti tersebut dan sanggahan bahwa bukti dari Pemkot kurang kuat, maka Yayasan memutuskan enggan membayar tagihan utang sewa dan menggugat Pemkot Bandung.

"Undang-undang dalam Peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 diberikan kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun, kami dapat prioritasnya. Dijelaskan juga hak kepemilikan tanah kami berdasar KUH Perdata nomor 529, pendapat hukum, dan yurisprudensi keputusan Mahkamah Agung. Ada juga pendapat ahli, ini juga diambil dari Pemkot dari putusan pengadilan yang bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus terang-terangan, dan tidak pernah terputus," lanjutnya.

Tegaskan Tak Pernah Bayar Sewa Lahan

Edi menegaskan pihaknya tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot. Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

"Padahal hanya ada satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan itu pernah membayar sewa. Bukti berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan nggak pernah membayar. Dalam catatan kami belum ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70, buktinya Pemkot aja cuma satu," ujar Edi.

Padahal, Pemkot menagih tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar kepada Yayasan.




(aau/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork