Proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) akan digarap PT Hutama Karya dari yang asalnya dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Lalu bagaimana progresnya saat ini?
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Sugama Putra mengatakan, progres pelepasan hak bidang tanah untuk pembangunan proyek tol Bocimi pada sesi II (Cigombong-Cibadak) sudah mencapai 95,43 persen. Menurutnya, pembebasan lahan pada sesi tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2023 ini.
"Sampai sekarang progres pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Bocimi sesi II itu sudah mencapai 95,43 persen. Tinggal sedikit lagi dan kelengkapan berkas sudah dipenuhi pihak yang berhak. Insya Allah tahun ini semua selesai untuk pengadaan tanah itu," kata Sugama kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, 10 desa di tiga kecamatan masuk dalam kawasan yang dibebaskan untuk sesi II Tol Bocimi. Secara rinci, di Kecamatan Cicurug yaitu Desa Benda, Tenjoayu, Nangerang dan Desa Purwasari.
Sementara untuk wilayah Kecamatan Ciambar berada di Desa Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar, Cibunarjaya dan Desa Munjul. Terakhir di Kecamatan Parungkuda berada di wilayah Desa Sundawenang.
"Bidang tanah di lokasi seksi II yang sudah dibebaskan itu berjumlah 1.135 bidang tanah dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi," ujarnya.
Berdasarkan pembebasan lahan tersebut, negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 atau Rp838 miliar untuk dana uang ganti kerugian (UGK).
Sementara itu, untuk pembebasan bidang lahan di III ruas jalan tol Cibadak-Sukabumi Barat sepanjang 13,70 km sudah mencapai 84,61 persen. Uang negara yang sudah dikeluarkan untuk sesi III sebesar Rp857.859.438.079 atau Rp857 miliar.
Dia mengklaim, tak ada kendala dalam proses pembebasan lahan masyarakat. UGK yang tersisa, kata dia, tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Untuk masalah tidak ada yang berat, kita hanya tinggal menunggu persetujuan dari LMAN. Jadi tinggal nunggu dari LMAN yang sudah dilegalisasi dan kita sudah sampaikan ke PPK. Nanti bagian PPK yang akan mengajukan surat perintah pembayaran ke LMAN," kata dia.
"Nah, sekarang berkas dari kami sudah diajukan semua. Kita tinggal menunggu pencairan dari LMAN saja sekarang," sambungnya.
Pihaknya berharap, bagi masyarakat yang belum menerima uang ganti kerugian untuk bersabar. Segala prosedur tengah ditempuh untuk mempercepat proses pencairan uang ganti rugi.
"Masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak benar. Kalau memang ada pertanyaan, silahkan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi," tutupnya.
(dir/dir)