Sindikat Penyalur Nelayan Ilegal ke Fiji & Afrika Diciduk Polisi

Sindikat Penyalur Nelayan Ilegal ke Fiji & Afrika Diciduk Polisi

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 19 Jun 2023 19:00 WIB
Tiga tersangka kasus penyalur TKI ilegal ke Afrika dan Fiji
Tiga tersangka kasus penyalur TKI ilegal ke Afrika dan Fiji (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Bandung -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Garut. Sindikat ini, ternyata menyalurkan ratusan orang untuk menjadi TKI di Afrika dan Oseania.

Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, ketiga orang tersangka yang ditahan pihaknya masing-masing adalah R (41), AS (26) dan Mf (23).

Ketiganya ini diamankan polisi bersama belasan orang lain, saat Sat Reskrim Polres Garut menggerebek kantor mereka di kawasan Tarogong Kaler, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu tersangka, inisial R ini merupakan pemilik usaha. Kemudian dua lainnya adalah pembantu yang mencari orang dan lain-lain," kata Yopy kepada wartawan, Senin (19/6/2023) sore.

Menurut pengakuan para tersangka, melalui perusahaan PT Raya Mulya Bahari sindikat ini mencari masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Kemudian, mereka menyalurkannya untuk menjadi anak buah kapal (ABK).

ADVERTISEMENT

"Negara tujuannya adalah ke Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi.

Deni menjelaskan, sekilas, perusahaan ini seperti penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) pada umumnya. Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata perusahaan ini tidak dilengkapi perizinan yang lengkap.

"Kerugiannya adalah, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri, perusahaan ini angkat tangan. Tidak akan membantu. Ada pun para korbannya ini berasal tidak hanya dari Garut, tapi tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.

Perusahaan yang dipimpin R ini, telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Selama 6 tahun beroperasi, mereka sudah memberangkatkan lebih dari 300 orang dengan tujuan serupa.

"Saat ini, diketahui ada sekitar 200-an warga Indonesia, yang disalurkan oleh sindikat ini, yang berada di luar negeri," kata Deni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," pungkas Deni.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads