Penilaian LBM PWNU Jabar soal Ajaran di Ponpes Al-Zaytun

Penilaian LBM PWNU Jabar soal Ajaran di Ponpes Al-Zaytun

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 16 Jun 2023 14:54 WIB
Konferensi pers hasil LBM PWNU Jabar di Kabupaten Indramayu
Konferensi pers hasil LBM PWNU Jabar di Kabupaten Indramayu (Foto: Istimewa).
Indramayu -

Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah menjadi sorotan. Bahkan pada Kamis (15/6/2023) kemarin, ponpes tersebut digeruduk sejumlah orang gegara ragam kontroversinya terutama soal ajarannya.

Merespons ragam kontroversi, Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar menilai beberapa kegiatan keagamaan di Al-Zaytun menyimpang. Sehingga mereka mendesak agar pemerintah menindak tegas pondok yang dipimpin Panji Gumilang.

Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah menyebut ada beberapa poin terkait polemik Al-Zaytun yang jadi topik bahasan dan dikaji pihaknya pada bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran persnya, pertama mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS.Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Pakar LBM PBNU Jabar, Kiai Yazid Fatah, Jumat (16/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun yang dimaksud karena beberapa hal. Yakni, makna 'Tafassahu' dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Selanjutnya, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. "Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat," katanya didampingi sejumlah pengurus PWNU Jabar.

Kemudian terkait praktek penempatan perempuan dan non muslim dalam barisan saf salat laki-laki juga tidak sesuai tuntutan beribadah Aswaja. Termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab bung Karno yang diucapkan Panji Gumilang juga hukumnya haram.

"Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan
shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar'u ma lam
yusyro')," ujarnya.

Pihaknya juga menyebut bahwa menyanyikan 'havenu shalom aleichem' yang kental dengan agama Yahudi itu hukum nya haram.

"Karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh "Mengucapkan salam" kepada non muslim," ucapnya.

Pembahasan selanjutnya mengenai bagaimanakah pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al-Zaytun tersebut? Jawabannya, kata Kiai Afif, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa menjaga konstitusi syariat. Melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya. "Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al-Zaytun," katanya.

Kemudian, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan atau mesantrenkan anak ke pesantren Al-Zaytun? Hasil kajian jawabannya, hukum memondokan anak di Al-Zaytun haram. Karena, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Alasan selanjutnya, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

"Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma'had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," ungkapnya.

Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

(mso/mso)


Hide Ads