Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dahulu memiliki wilayah yang cukup luas dengan 36 kecamatan dan bahkan memiliki pantai yang menjadi wisata unggulan. Namun seiring waktu dua daerah memilih memisahkan diri dari Ciamis atas aspirasi masyarakat yang ingin berkembang dan lebih maju.
Dua daerah tersebut yakni Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Kota Banjar yang lebih dulu memisahkan diri pada 21 Februari 2003 dan Kabupaten Pangandaran menyusul pada 25 Oktober 2012. Artinya Ciamis kehilangan sekitar 41, 66 persen wilayahnya.
Lalu bagaimana cerita dua daerah tersebut berpisah dari Kabupaten Ciamis? Pada Hari Jadi Ciamis ke 381 tahun ini, detikJabar mencoba membahas Ciamis yang kehilangan dua daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku 'Galuh Dari Masa Ke Masa' yang disusun oleh Tim dari Prof Dr Nina Herlina MSi dan kawan-kawan pada tahun 2020, berawal dari Kota Banjar yang menjadi Kota Administratif.
Banjar jadi Kota Administratif
Mengingat saat itu Banjar yang masih kecamatan menunjukan perkembangan dan kemajuan dengan ciri serta sifat kehidupan perkotaan. Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 54 tahun 1991 mengubah Banjar menjadi kota Administratif. Ada 4 kecamatan yang masuk wilayah Kotif Banjar yakni Banjar, Pataruman, Langensari dan Purwaharja. Mendagri pun mengangkat Suyazid jadi Walikotatif Banjar.
Lalu dengan adanya UU Nomor 22 tahu 1999 tentang Otonomi Daerah, kota administratif kembali menjadi Kecamatan atau menjadi Pemerintah Kota Banjar.
Hal tersebut menjadi bahasan dari para tokoh Banjar yang memilih untuk tidak lagi menjadi kecamatan dari Kabupaten Ciamis. Pembahasan pertama dilaksanakan 18 Oktober 1999 lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan pada 21 Oktober 1999 dan melahirkan Forum Peningkatan Status Kota Banjar.
Anggota dari forum tersebut yakni Herman Sutrisno, Yusuf Sidiq, Bahtiar Hamara, Endang Hamara, Tatang Rustama dan KH Muin. Semua sepakat Banjar harus memisahkan dari Ciamis dan menjadi daerah otonomi.
Kemudian forum pun menggalang dukungan elemen masyarakat Banjar untuk berjuang dalam pembentukan Kota Banjar.
Ada pun beberapa pertimbangan Banjar harus memisahkan dari Ciamis. Mulai dari keinginan masyarakat, pembangunan diharapkan lebih terfokus dan maju hingga perkembangan penduduk yang semakin pesat. Selain itu juga perkembangan politik, ekonomi dan budaya. Dengan pertimbangan itu, kemajuan Banjar pun dapat diwujudkan apabila menjadi daerah otonom.
Proses Pembentukan Kota Banjar
Pada 9 Maret 2001, perjuangan forum dan tokoh Banjar pun mendapat persetujuan dari DPRD Ciamis. Kemudian dilanjutkan pada 14 Juni 2001 disetujui oleh DPRD Jabar.
Tanggal 16 Mei 2001, hasil kajian Tim Independen menyebut Banjar layak jadi daerah otonom. Lalu diperkuat oleh keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tanggal 18 Oktober 2001, Banjar layak pisah dari Ciamis.
Tanggal 24-30 Oktober 2021, DPR RI pun membahas RUU tentang Pemkot Banjar secara intensif. Kemudian 12 November 2002, DPR RI menerapkan Banjar menjadi daerah otonomi baru di Jawa Barat dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar.
Pada 11 Desember 2002, undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden Megawati. Maka pada 21 Februari 2003, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan Kota Banjar. Hal itu ditandai dengan melantik Plt Wali Kota Banjar HM Effendi Taufikurrahman yang saat itu sebagai Walikotatif Banjar.
Pangandaran Jadi Kabupaten
Berpisahnya Pangandaran dari Ciamis berawal dari belum meratanya pembangunan akibat wilayah yang terlalu luas. Anggaran Ciamis yang terbatas membuat potensi ekonomi belum tergali optimal.
Hal itu kemudian mendorong masyarakat Pangandaran dari 10 kecamatan wilayah Ciamis Selatan untuk berpisah dari Ciamis. Masyarakat 10 kecamatan itu menginginkan pelayanan publik lebih cepat dan baik.
Aspirasi tersebut muncul dan telah menjadi wacana pada tahun 2002. Guna merealisasikannya, masyarakat pun membentuk Forum Paguyuban Masyarakat Pakidulan (PMP). Forum tersebut menyuarakan Pangandaran jadi daerah otonomi baru.
PMP memandang Pemkab Ciamis tidak mengelola secara maksimal potensi yang dimiliki Pangandaran. Sehingga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ciamis selatan. Padahal Pangandaran banyak memberi kontribusi untuk Ciamis melalui pajak hotel, restoran dan wisata Pangandaran. Tapi saat itu wacana tersebut tenggelam karena kurang mendapat dukungan dari pemangku kepentingan.
Pada tahun 2006, wacana Pembentukan Kabupaten Pangandaran pun kembali muncul ketika terjadi bencana tsunami. Pada saat itu, masyarakat Pangandaran kecewa dengan penanganan bencana yang dinilai lamban.
Jarak yang jauh ke ibu kota membuat warga Pangandaran mengalami kesulitan ketika harus bertindak cepat. Ada pun persoalan lainnya seperti pelayanan kesehatan yang jauh, ada pun yang terdekat RSU Kota Banjar tapi berjarak 90 kilometer.
Pada 25 Februari 2007, sebanyak 35 tokoh masyarakat Pangandaran melakukan pertemuan di Hotel Mustika Ratu Pangandaran dan membentuk panitia kecil. Tujuannya untuk menjaring aspirasi warga dari beberapa kecamatan. Yakni Banjarsari, Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cimerak, Cijulang, Cigugur, dan Langkaplancar.
Atas desakan aspirasi dari masyarakat, Pemkab Ciamis pun melakukan kajian akademis dengan menggandeng Universitas Padjajaran. Hasilnya, wilayah Ciamis Selatan layak menjadi daerah otonomi baru. Rekomendasi itu kemudian menjadi bahasan di DPRD Ciamis hingga panitia khusus.
Pada 6 Februari 2010, DPRD Ciamis menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran yang meliputi 10 kecamatan. Yakni Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak, dan Langkaplancar. Ibukota Pangandaran adalah Parigi.
Persetujuan itu lalu ditindaklanjuti ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Kemudian merekomendasikan pembentukan Kabupaten Pangandaran ke pusat. Rancangan Pembentukan Kabupaten Pangandaran itu dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Pada tanggal 25 Oktober 2012, DPR RI menetapkan Pangandaran sebagai daerah otonomi baru dengan disahkannya Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran.
Pada 17 November 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengesahkan Undang-undang tersebut. Pangandaran diresmikan sebagai Kabupaten di Jakarta dengan ditandai dilantiknya Endjang Naffandi sebagai Plt Bupati Pangandaran.
Setelah ditinggalkan oleh dua daerah, kini Kabupaten Ciamis hanya memiliki 27 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 jiwa. Meski demikian, pemekaran dua daerah tersebut memiliki dampak positif untuk Ciamis. Kini pembangunan Ciamis pun cukup pesat dan infrastruktur pun meningkat hingga ke pelosok daerah.
(tey/tey)