Jalur PPDB 2023 SMA-SMK di Jabar, Kuota Afirmasi dan Alur Pendaftarannya

Jalur PPDB 2023 SMA-SMK di Jabar, Kuota Afirmasi dan Alur Pendaftarannya

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 06 Jun 2023 16:55 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 untuk SMA, SMK dan SLB tahap pertama dimulai hari ini, Selasa (6/6/2023). Jalur afirmasi diberikan kuota sebesar 20 persen, dari daya tampung masing-masing sekolah.

Jalur afirmasi PPDB 2023 Jabar ini terdiri dari kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus dan kondisi tertentu. Pelaksanaan pendaftaran PPDB Jabar 2022 melalui jalur afirmasi dibuka mulai tanggal 6 Juni hingga 10 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB Jabar sendiri bisa dilakukan melalui situs resmi ppdb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detail alur pendaftaran PPDB Jabar tingkat SMA, SMK dan SLB untuk jalur afirmasi:

Jalur PPDB 2023 Jenjang SMA


1. Jalur Afirmasi KETM

• Pendaftaran daring/luring oleh sekolah asal
• Data persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs saat masa persiapan

ADVERTISEMENT

Pendaftaran

Daring:
• Sekolah asal (SMP/MTs) login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
• Sekolah asal upload data CPD KETM ke website PPDB

Luring:
• Sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke Cabang Dinas

Verifikasi

• Verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan

Masa Sanggah Verifikasi

Seleksi
• Oleh sistem
• Rapat kordinasi KS dan Cabang Dinas bagi KETM berdasarkan domisili
• Penyaluran sesuai sekolah terdekat (Negeri/Swasta) dengan domisili

Penetapan
• Rapat dewan guru dan kepala sekolah
• Penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkordinasi dengan Cabang Dinas
• Input hasil ke website PPDB
• CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan

Pengumuman

2. Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus

• Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/mandiri ke sekolah tujuan

Pendaftaran
• Login oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
• Mengisi data pada format pendaftaran PPDB
• Menyerahkan persyaratan PPDB

Verifikasi
• Verifikasi data oleh panitia sekolah
• Cetak bukti pendaftaran

Masa Sanggah Verifikasi

Seleksi
• Administrasi
• Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana

Penetapan
• Rapat dewan guru dan kepala sekolah penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkordinasi dengan Cabang Dinas
• Upload hasil penetapan ke website PPDB

- Pengumuman

3. Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu

Pendaftaran
• Dapatkan akun dari sekolah asal/tujuan
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan

Validasi
• Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran

Verifikasi
• Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan/SMA

Masa Sanggah Verifikasi

Seleksi
• Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
• Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua

Penetapan
• Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkordinasi dengan Cabang Dinas
• Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

Pengumuman

Jalur PPDB 2023 Jenjang SMK

1. Jalur Afirmasi KETM

• Pendaftaran daring/luring oleh sekolah asal/mandiri
• Data persyaratan khusus diinformasikan siswa ke SMP/MTs saat masa persiapan

Pendaftaran
• Kolektif oleh sekolah asal atau oleh panitia di Cadisdik/mandiri
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan
• Cek ulang data
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran

Verifikasi
• Data yang telah diinput pendaftar diverifikasi oleh sekolah tujuan
• Dapat melakukan tes minat & bakat diinformasikan kepada sekolah asal)

Seleksi
• Pemeringkatan jarak terdekat oleh sistem IT PPDB
• Jika pada batas kuota ada jarak yang sama. pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia paling tua
• Rakor Cadisdik dan KS SMKN dan swasta untuk penyaluran yang belum lolos

Penetapan
• Rapat dewan guru & kepala sekolah. penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
• Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

Pengumuman

2. Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus

• Pendaftaran luring (luar jaringan/offline) oleh sekolah asal/ mandiri ke sekolah tujuan.
• Data Persyaratan khusus diupload saat pendaftaran • Surat keterangan dari medis/pakar /psikolog, disertai saran program keahlian yang sesuai hasil diagnosa kebutuhan khusus.

Pendaftaran
• Login oleh sekolah tujuan dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal.
• Mengisi data pada format pendaftaran PPDB.
• Menyerahkan persyaratan PPDB.

Verifikasi
• Verifikasi data oleh pantia sekolah
• Cetak bukti pendaftaran
• "dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan

Masa Sanggah Verifikasi

Seleksi
• Administrasi
• Kesesuaian dengan ketersediaan SDM pendidik dan sarana prasarana

Penetapan
• Rapat dewan guru & kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
• Upload hasil penetapan ke website PPDB.

Pengumuman

3. Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu

Pendaftaran
• Dapatkan akun melalui sekolah asal
• Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
• Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan

Validasi
•Cek ulang data yang telah dimasukkan
• Submit (kirim data)
• Cetak bukti pendaftaran

Verifikasi
• Verifikasi data yang diinput pendaftar, oleh sekolah tujuan
• Dapat melakukan kompetensi/tes minat/bakat/kesehatan

Masa Sanggah Verifikasi

Seleksi
• Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
• Jika pada batas kuota ada yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua

Penetapan
• Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
• Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
• Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

Pengumuman




(bba/tey)


Hide Ads