Syarat Berkurban Idul Adha dalam Islam

Syarat Berkurban Idul Adha dalam Islam

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 05 Jun 2023 17:15 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Syarat Berkurban (Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).)
Bandung -

Syarat berkurban Idul Adha perlu diketahui untuk Muslim yang ingin mengamalkan ibadah ini. Berkurban dilakukan oleh umat Muslim yang mampu.

Ibadah kurban adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Artinya, ibadah sunnah ini dikuatkan dan jarang ditinggalkan Rasulullah SAW selama hidup.

Keutamaan ibadah kurban telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran. Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

ADVERTISEMENT

Syarat Berkurban

Seperti dikutip dari Rumayso, Ada beberapa syarat berkurban yang harus dipenuhi.

1. Muslim

Syarat berkurban yang pertama yaitu Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan untuk kurban.

2. Berkecukupan atau Mampu

Kurban disunnahkan bagi yang mampu yaitu memiliki harta untuk berkurban. Muslim dianggap mampu jika sudah bisa memberi nafkah kepada keluarga.

3. Balig dan Berakal

Kurban dilakukan oleh Muslim yang sudah balig atau cukup umur dan berakal. Sedangkan anak-anak belum dibebankan ibadah ini.

Aturan Hukum Umum Ibadah Kurban

Berikut aturan hukum ibadah kurban dikutip dari detikEdu.

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad

2. Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10-13 Dzulhijjah sebelum maghrib

3. Muslim laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika tidak ada udzur syar'i

4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

  • Jika cacat atau sakitnya ringan, misal pecah tanduk, yang tidak mengurangi kualitas daging maka hewan qurban memenuhi syarat dan hukumnya sah.
  • Jika cacat atau sakitnya berat yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
(iqk/iqk)


Hide Ads