Sejarah Hari Anak Korban Perang Internasional 4 Juni

Sejarah Hari Anak Korban Perang Internasional 4 Juni

Aura Doa Apriliansyah - detikJabar
Minggu, 04 Jun 2023 05:30 WIB
Hari Anak Yatim Korban Perang Sedunia dikenal dengan World Day of War Orphans. Hari besar internasional ini diperingati pada tanggal 6 Januari setiap tahunnya.
Sejarah Hari Anak Korban Perang Internasional (Foto: Getty Images/Defne Karadeniz)
Bandung -

Hari Anak Korban Perang Internasional diperingati pada 4 Juni setiap tahunnya dengan tujuan untuk mengakui rasa sakit yang diderita oleh anak-anak di seluruh dunia yang telah menjadi korban perang.

Perang adalah sebuah konflik berskala besar antara dua atau lebih kelompok atau negara yang bertujuan untuk mencapai kepentingan atau tujuan mereka melalui penggunaan kekuatan militer.

Perang dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk perbedaan ideologi, agama, sumber daya, wilayah, atau upaya untuk mempertahankan diri dari ancaman yang dianggap mengancam keamanan atau keberadaan suatu negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perang dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius, termasuk kerugian manusia yang besar, kerusakan infrastruktur, penderitaan manusia, pengungsi, dan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Selain itu, perang juga dapat memiliki dampak politik, sosial, dan psikologis yang luas, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

Melihat fenomena tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan Hari Anak Korban Perang yang selalu diperingati pada 4 Juni untuk mengakui rasa sakit yang diderita oleh anak-anak di seluruh dunia yang telah menjadi korban kekerasan fisik, mental, pelecehan serta guncangan emosional. Dengan adanya hari peringatan ini PBB berkomitmen untuk melindungi hak anak-anak.

ADVERTISEMENT

Sejarah Hari Anak Korban Perang

Penetapan Hari Anak Korban Perang atau Hari Internasional Anak-Anak Tak Berdosa Korban Agresi merupakan bentuk keprihatinan yang awalnya difokuskan pada korban perang Lebanon tahun 1982.

Perenggutan hak anak dalam perang membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mozambik Graca Michel menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB. Dalam laporannya tersebut berisi tentang perlindungan anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Dimulailah konsensus baru di antara negara-negara anggota tentang perlunya perhatian khusus, advokasi dan upaya terkoordinasi oleh komunitas internasional untuk mengatasi kerentanan dan pelanggaran yang dihadapi anak-anak dalam situasi konflik.

Menindaklanjuti laporan tersebut Majelis Umum dalam rapat pleno darurat ke-31 tanggal 19 Agustus 1982 menetapkan pada tanggal 4 Juni setiap tahunya merupakan peringatan Hari Anak Korban Perang. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masalah Palestina pada sidang.

PBB terkejut mengetahui bahwa sejumlah besar korban tindakan agresi militer Israel kepada Palestina dan Lebanon menyebabkan kehilangan jiwa tidak berdosa yang separuhnya merupakan anak-anak. Dengan adanya hari ini membawa perhatian global terhadap dampak buruk konflik yang dirasakan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan di seluruh dunia.

Selama konflik terjadi anak-anak sering terlupakan di sisi lain ketika datangnya konflik mereka tidak berdaya terhadap ketidakadilan yang tak kunjung didapatkan, anak membutuhkan orang dewasa di sekitarnya untuk perlindungan dan membantu mendapatkan hak-hak mereka.

Alasan Peringatan Hari Anak Korban Perang

Berikut alasan kita harus memperingati Hari Anak Korban Perang Internasional.

  • Menyebarkan kesadaran tentang rasa sakit dan penderitaan yang dihadapi oleh para korban sebagai anak-anak.
  • Membuat masyarakat, individu dan organisasi sadar bahwa apa yang sedang dialami anak-anak dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.
  • Untuk memberikan keadilan, perdamaian dan kebebasan bagi setiap keluarga di dunia.
  • Anak berhak mendapatkan bantuan dan perawatan khusus.
  • Seorang anak harus mendapatkan lingkungan yang tepat untuk tumbuh dan berkembang kepribadianya dengan kebahagiaan dan pengertian.
  • Seorang anak harus mendapatkan kedewasaan mental dan fisik, perawatan khusus dan perlindungan hukum setelah dan sebelum kelahiran.
(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads