Anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan mengaku ada yang mencatut namanya untuk melakukan penipuan. Politisi partai Gerindra itu mengadukan si penipu ke polisi.
Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Agus Firmansyah mengatakan mulanya dugaan pencatutan nama itu diketahui dari sebuah akun Facebook yang menggunakan identitas Heri Gunawan.
"Hal tersebut sangat merugikan Pak Heri Gunawan, artinya sudah beredar di beberapa media sosial yang mengatasnamakan dan menggunakan profil baik foto maupun nama, mengiming-imingi kepada masyarakat terkait adanya bantuan ataupun donasi yang ditawarkan kepada masyarakat," kata Agus kepada awak media di Polres Sukabumi Kota, Sabtu (3/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memastikan akun tersebut bukan milik anggota DPR RI. Menurutnya, sudah ada beberapa laporan warga yang menerima pesan dari Facebook dan WhatsApp dari penipu tersebut.
"Kami didampingi penasehat hukum melakukan konsultasi ke Polres Sukabumi Kota. Jadi kita mengambil langkah hukum untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu Kuasa hukum Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Heri Gunawan, Padillah mengatakan, kliennya tak pernah menawari bantuan sosial melalui medsos. Adapun modus pelaku menawarkan bantuan berupa sumbangan ke madrasah-madrasah dan masjid.
"Secara ini kan mencemarkan nama baik padahal Pak Heri tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu dan profile picture-nya pun menggunakan pak Heri Gunawan. Ini merupakan pencatutan nama. Sampai sekarang (akun palsu tersebut) masih berseliweran di media sosial," katanya.
Kedatangan mereka ke Polres Sukabumi Kota ingin si pelaku bisa diketahui identitasnya agar bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Beruntung hingga saat ini tak ada korban yang dirugikan.
"Sudah kita cek di aplikasi (nomor teleponnya) itu namanya bukan Pak Heri, banyak ada yang menyimpan nomor dengan nama penipu. Ada pokoknya hampir puluhan nama yang ditulis, memang terindikasi pelaku sudah pemain (penipu)," ujar Padillah.
Sejauh ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan melaporkan pemilik akun tersebut dengan pasal pencatutan nama dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Jadi kita konsultasi dengan pihak Pak Heri nya, nanti apakah beliau bisa datang atau nanti kita minta kuasa khusus untuk membuat laporan tertulis kepada penyidik. Kita pasti pendampingan ataupun kita melakukan pelaporan secara khusus tertulis langsung ditujukan kepada Kapolres Sukabumi Kota," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Yanto Sudiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Israwan mengatakan, kasus dugaan pencatutan nama itu belum berupa laporan polisi karena sifatnya delik aduan absolut. Dia mengatakan, pihak Heri Gunawan masih hanya sekedar konsultasi hukum saja. "Masih konsultasi saja," ujarnya singkat.