Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota di Bandung Raya, Simak Syaratnya!

Bawaslu Buka Pendaftaran Anggota di Bandung Raya, Simak Syaratnya!

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 02 Jun 2023 15:00 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pembuka pendaftaran calon anggota Bawaslu yang ada di Zona 5 Jabar. Zona ini meliputi wilayah Bandung Raya.

Zona 5 Jabar sendiri meliputi Bawas;u Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Pendaftaran calon anggota Bawaslu Zona 5 Jabar ini dilakukan dari Tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun persyaratan bagi calon anggota yakni :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, engan berkaitan yang keahlian kemampuan dan Memiliki dan kepartaian, ketatanegaraan, Pemilu, Penyelenggaraan pengawasan Pemllu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan_ di pemerintahan, dan/atau Bạdan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dir dari jabalan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Formulir pendaftaran bisa diakses ke laman https:/bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwi5.

ADVERTISEMENT

Adapun proses pengiriman dokumen dengan cara :
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat Khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Wilayah V Provinsi Jawa Barat dengan alamat Ruko Ruby Commercial No. 166, JI. Sentra Raya Barat, Summarecon Bandung, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung 40294 atau melalui email timselkabkota.zona5@gmail.com.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads