Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Penjelasannya!

Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Penjelasannya!

Shafa Aulia Nursani - detikJabar
Sabtu, 27 Mei 2023 05:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Penjelasannya! (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Bandung -

Masihkah di sini ada yang bingung dengan perbedaan PNS dan PPPK? Perbedaan PNS dan PPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Perbedaan PNS dan PPK

Apa Itu PNS?

PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS adalah WNI atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu saat momen perekrutan hingga akhirnya diangkat menjadi pegawai ASN. PNS secara tetap diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri diangkat menjadi pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

1. Status Kepegawaian

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PNS dan PPPK dari status kepegawaiannya. Status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK status kepegawaian berdasarkan kontrak. Jadi PPPK bekerja dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian kerja.

2. Hak dan Gaji

Perbedaan PNS dan PPPK juga terletak pada gaji dan hak-hak yang didapatkan. Pegawai PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

ADVERTISEMENT

3. Masa Kerja

Masa kerja PNS dan PPPK dapat dilihat dari status kepegawaiannya. PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun hingga 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara masa kerja PPPK adalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani pada masa awal pekerjaan. Dalam perjanjian ini paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

4. Manajemen ASN

Pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS. Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah NO 49 Tahun 2018. Ada peraturan manajemen PNS yang tidak terdapat pada manajemen PPPK, begitu pun sebaliknya. Misalnya pangkat, jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun dan hari tua.

5. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen dari PNS dan PPPK juga berbeda sesuai dengan ketentuan yang ada. PNS harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK seleksinya hanya melalui 2 proses saja. Mulai dari seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi akan ada 3 bidang tes yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

6. Batasan Usia

Ada juga batasan usia melamar untuk PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 Ayat 1 (A) PP Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa mengikuti CPNS dengan usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun.

Kemudian untuk PPPK, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 (A), usia minimal adalah 20 tahun dengan batasan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads